PORTAL PEKALONGAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada eks pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sekligus memastikan surat tersebut sudah sampai di tangan Rafael.
Kini KPK menunggu konfirmasi dari pihak Rafael terkait undangan klarifikasi tentang laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) miliknya.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, di Jakarta, Senin 27 Februari 2023.
Menurut Ipi Maryati, KPK menjadwalkan klarifikasi LHKPN milik Rafael tersebut pada Rabu 1 Maret 2023.
"Belum ada konfirmasi (soal kehadiran), tapi memang surat undangan tersebut telah diterima oleh yang bersangkutan hari ini," kata Ipi Maryati di Jakarta.
Klarifikasi tersebut dilakukan setelah sebelumnya KPK melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Benar, hari ini telah dilakukan pertemuan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait dengan koordinasi untuk pemeriksaan lanjutan (terhadap Rafael)," ujar Ipi Maryati.
Baca Juga: Mulai Jalani Hukuman Satu Tahun Enam Bulan, Bharada Eliezer Dieksekusi ke Lapas Salemba
Menurut Ipi Maryati, klarifikasi rencananya akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dan dipimpin langsung oleh Direktur LHKPN KPK Isnaini.
Dia juga menjelaskan, Rafael Alun Trisambodo akan dimintai klarifikasi mengenai semua yang terkait dengan kepemilikan harta yang didaftarkan di LHKPN.
Ditanya soal laporan hasil analisa (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang telah dilaporkan ke KPK, Ipi mengatakan sudah ditindaklanjuti.
Selain itu, KPK juga sudah mengoordinasikan hal tersebut dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
"Terkait LHA PPATK yang pertama adalah kami pastikan bahwa semua informasi data yang disampaikan kepada KPK, baik dari instansi maupun dari masyarakat, kami pastikan ditindaklanjuti. Tapi apa bentuknya, tidak dapat saya sampaikan dan apa hasilnya juga tidak bisa saya sampaikan secara detail," ujarnya.
Terseret Ulah Anak
Seperti diberitakan sebelumnya, nama pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo menjadi perhatian publik setelah terseret kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo (MDS).
Dari hasil pemeriksaan oleh pihak kpolisian, Mario terbukti melakukan penganiayaan terhadap David, putra dari salah seorang Pengurus Pusat GP Ansor, Jonathan Latumahina, yang hingga kini masih menjalani perawatan di ruang ICU rumah sakit.
Baca Juga: Disidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Berikan Klarifikasi Begini
Akibatnya, Mario yang sering pamer gaya hidup mewah di media sosial itu pun disorot publik. Kini Mario ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan dan beserta seorang temannya S untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tak hanya itu, kemewahan yang sering dipamerkan itu pun berujung pada sorotan soal harta kekayaan ayah Mario, Rafael Alun Trismabodo, yang mencapai sekitar Rp56 miliar.
Menurut Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, harta rafael yang mencapai sekitar Rp56 miliar itu tidak sesuai dengan profil kekayaannya selaku pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keungan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun turun tangan dengan mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan II untuk mempermudah proses pemeriksaan harta kekayaannya. ***