Buntut Dugaan Pencabulan terhadap 15 Santri, Izin Pesantren Al-Minhaj Batang terancam Dicabut

12 April 2023, 12:48 WIB
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag, Waryono Abdul Ghafur. /Kemenag.go.id/

PORTAL PEKALONGAN - Peristiwa pencabulan yang diduga dilakukan pengasuh Pesantren Al-Minhaj Batang terhadap lebih dari 15 santri, berbuntut izin pesantren tersebut terancam dicabut.

Sempat heboh dalam pemberitaan, Pimpinan Pesantren Al-Minhaj Batang, Wildan Mashuri diduga berbuat cabul terhadap sejumlah santrinya. Diduga lebih 15 santri yang diduga menjadi korban pencabulan dalam rentang beberapa tahun.
Saat ini Wildan Mashuri selaku terduga sebagai pelaku pencabulan terhadap lebih 15 santri sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag, Waryono Abdul Ghafur menyesalkan terjadinya peristiwa pencabulan yang diduga dilakukan pengasuh pesantren di batang itu.

Baca Juga: Anggota DPR RI Berinsial DK Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Pencabulan di Semarang, Jakarta, dan Lamongan

Waryono menegaskan, jika kasus pencabulan terhadap lebih 15 santri itu terbukti, maka izin operasional Pesantren Al-Minhaj Batang bisa langsung dicabut.

"Sesuai regulasi, jika pimpinan pesantren Al-Minhaj terbukti melakukan pencabulan, izin pesantrennya segera kita cabut," tegas Waryono di Jakarta, dilansir Portalpekalongan.com dari laman Kemenag.go.id, Rabu 12 April 2023.

Dia menambahkan, pihaknya mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Polres Batang, sekaligus mengapresiasi berbagai pihak yang telah turut serta melakukan pendampingan terhadap para korban dan para santri.

Menurut Waryono, Kemenag sudah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Sebagai tindak lanjut, Kemenag saat ini tengah melakukan finalisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Panduan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. KMA ini diperlukan sebagai regulasi teknis yang akan mengatur langkah dan upaya pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan binaan Kemenag.

Baca Juga: Pelaku Pencabulan Terhadap Dua Siswi MTs di Demak Terancam Hukuman Mati

“Kekerasan seksual adalah perbuatan yang bertentangan dan merendahkan harkat dan martabat manusia. Karenanya, praktik kekerasan dalam bentuk apapun tidak boleh terjadi lagi,” terang Waryono.

"Pesantren yang nyata pengasuhnya melakukan kekerasan seksual, jelas tidak lagi sesuai UU Pesantren dan telah kehilangan ruhul ma'had. Maka dengan sendirinya, statusnya sebagai pesantren, batal dan dengan sendirinya kehilangan izin," lanjutnya.

Waryono memastikan pihaknya juga akan memberikan pendampingan terhadap para korban, serta memberikan kelanjutan pendidikan para santri di sana. Meski izin pesantrennya dicabut, hak pendidikan para santrinya harus dilanjutkan.

"Kami juga memberi perhatian pada kelanjutan pendidikan para santri. Mereka harus terus belajar. Kita akan koordinasikan dengan sejumlah pesantren lainnya," sebut Waryono.

Baca Juga: LPAI Jateng Akan Kawal Kasus Dukun Cabul Salatiga yang Nodai Anak Usia 14 Tahun

Dia berharap semua pemangku lembaga pendidikan agama dan keagamaan menjadi tauladan, melakukan pengendalian internal, dan upaya pencegahan sedini mungkin terhadap potensi kekerasan seksual.

“Kita terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada semua pihak, agar tindak kekerasan, apapun bentuknya tidak terjadi lagi,” imbuhnya.***

Editor: Ali A

Sumber: Kemenag.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler