PORTAL PEKALONGAN - Angelina Sondakh yang pernah menyandang gelar Puteri Indonesia 2002, kembali menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara hampir 10 tahun, tepatnya 9 tahun 10 bulan 5 hari.
Angelina Sondakh yang juga mantan anggota DPR RI itu keluar dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Kamis 3 Maret 2022 sekitar pukul 06.30 WIB.
"Alhamdulillah, saya sudah dinyatakan bebas," ujar Angelina Sondakh pada acara pelepasan dari Lapas. Timur.
Baca Juga: 'Berguru' ke Ganjar tentang Pencegahan Korupsi, Bupati Hermous Jauh-jauh Datang dari Manowari
Dilansir Portalpekalongan.com dari Pmjnews.com, Angelina Sondakh begitu dinyatakan bebas dari masa pidana yang dijalani hampir selama 10 tahun, langsung menyampaikan permintaan maaf kepada kedua orang tuanya dan masyarakat.
"Saya minta maaf kepada orang tua saya di usia mereka yang sudah lanjut. Saya Insya Allah akan membahagiakan orang tua," ucapnya.
Angelina Sondakh juga meminta maaf kepada masyarakat Indonesia. Dia berharap perilakunya di masa lalu tidak dicontoh.
"Saya ingin meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia setelah perbuatan saya tidak patut ditiru, dicontoh, saya menyesal," ungkapnya.