Dua Begal Tewas Ditusuk Korban, Pakar Hukum: Melawan Begal Perlu Dapat Penghargaan, Jangan Dibalik-Balik

- 17 April 2022, 16:55 WIB
Ilustrasi pengendara sepesa motor diadang begal di jalan.
Ilustrasi pengendara sepesa motor diadang begal di jalan. /PMJ News/Hadi

Baca Juga: Polres Sragen Tangkap Pelaku Begal Payudara, Ternyata Masih Bocah

Kalau perbuatan itu ada keadaan terpaksa, kata Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed itu, sesuai dengan Pasal 49 ayat (2) KUHP, orang yang bersangkutan harus dibebaskan.

Kendati demikian, dalam keadaan terpaksa itu harus ada pengkajian dari segi ilmu kedokteran forensik untuk mengetahui wujud luka maupun sayatan yang ada. Itu karena wujud luka atau sayatan yang disebabkan oleh keadaan terpaksa akan berbeda dengan luka atau sayatan akibat tindakan yang disengaja.

Oleh karena itu, polisi harus hati-hati untuk menetapkan seseorang patut sebagai tersangka ataukah tidak patut sebagai tersangka. Keadaan objektif itulah yang menentukan bahwa dalam kasus tersebut ada suatu pembelaan terpaksa, ada penyebabnya, dan sebagainya.

Dengan demikian, bukan kejahatan biasa, melainkan kejahatan yang timbul karena keadaan pembelaan terpaksa. Orang yang melakukan pembelaan terpaksa itu bisa karena untuk perlindungan hak asasi manusia, untuk perlindungan keamanan dan keselamatannya.

Baca Juga: Pemilik Toko di Pekalongan Dibunuh Perampok, Dua Lainnya Terluka, Polisi Buru Pelaku  

Wakil Rektor Unsoed Bidang Umum dan Keuangan itu pun menyarankan kepada masyarakat untuk berani melawan ketika bertemu begal di jalan karena perlawanan tersebut merupakan bagian dari mempertahankan hak diri, hak atas kesopanan, hak untuk hidup, dan sebagainya.

Ketika berhadapan dengan begal, masyarakat jangan sampai pasrah lalu menyerahkan seluruh harta bendanya atau lari meninggalkan hartanya karena hal itu justru memberi kesempatan pelaku begal untuk terus melakukan tindak kejahatan.

Prof Hibnu pun mengimbau masyarakat jangan membiarkan orang lain melakukan kejahatan yang akan mengganggu ketenteraman. Selain itu, polisi harus memetakan wilayah rawan dan masyarakat juga harus bisa mempersempit ruang gerak begal dengan cara melawan.

Baca Juga: Manny Pacquiao Masuk Kandidat Presiden Filipina 2022: Bagi Pencuri Uang Rakyat, Waktumu Sudah Habis!

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Pmjnews.com, Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah