Dua Begal Tewas Ditusuk Korban, Pakar Hukum: Melawan Begal Perlu Dapat Penghargaan, Jangan Dibalik-Balik

- 17 April 2022, 16:55 WIB
Ilustrasi pengendara sepesa motor diadang begal di jalan.
Ilustrasi pengendara sepesa motor diadang begal di jalan. /PMJ News/Hadi

 

PORTAL PEKALONGAN - Kasus begal kembali viral belakangan ini, seiring dengan kasus yang dihadapi Murtede alias Amaq Sinta, warga Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Berbeda dari kasus begal pada umumnya, korban biasanya dianiaya oleh begal hingga luka berat atau bahkan meninggal dunia. Namun kasus yang dialami Amaq Sinta, dia berani melawan ketika sedang mengendarai sepeda motor dan diadang empat orang begal, sehingga ceritanya menjadi lain.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu 10 April 2022 lalu, saat Amaq Sinta dalam perjalanan dengan mengendarai sepeda motor ke Lombok Timur akan mengantarkan makanan untuk ibunya. Namun diadang empat orang begal bukannya menyerah, Amaq Sinta berani melawan dengan mempertaruhkan nyawanya.

Baca Juga: Kasus Amaq Sinta Bunuh Dua Begal Jadi Tersangka, Polda NTB Akhirnya Hentikan Penyidikan

Apa yang terjadi? Aksi perlawanan tak berimbang satu orang korban begal melawan empat orang pelaku begal, ternyata berhasil dimenangkan oleh satu orang korban begal, Amaq Sinta. Dengan berbekal senjata tajam kecil yang dibawanya, Amaq Sinta berhasil menghentikan aksi empat orang begal itu.

Bahkan fatal, dilansir Portalpeklaongan.com dari Pmjnews.com, ketika Amaq Sinta merasa terancam jiwanya, maka nekat menusuk dengan pisau dua orang begal hingga tewas, dan dua pelaku begal lainnya ketakutan dan melarikan diri.

Atas kasus membunuh dua orang begal itu, Amaq Sinta sempat ditahan oleh penyidik Polres Lombok Tengah setelah ditetapkan menjadi tersangka.

Kasus Amaq Sinta sebagai korban begal malahan ditetapkan sebagai tersangka, kemudian viral. Amaq Sinta justru dijadikan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan dan penganiayaan sehingga dijerat dengan Pasal 338 KUHP serta Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Pmjnews.com, Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x