Dua Begal Tewas Ditusuk Korban, Pakar Hukum: Melawan Begal Perlu Dapat Penghargaan, Jangan Dibalik-Balik

- 17 April 2022, 16:55 WIB
Ilustrasi pengendara sepesa motor diadang begal di jalan.
Ilustrasi pengendara sepesa motor diadang begal di jalan. /PMJ News/Hadi

Baca Juga: Membuat Resah, Polisi Akhirnya Berhasil Menangkap Pelaku Begal Payudara

Banyak pihak merasa empati pada nasib Amaq Sinta terkait status dirinya sebagai korban begal malahan menjadi tersangka pelaku pembunuhan. Banyak pihak mempertanyakan, apakah ketika seseorang diadang begal di tengah jalan harus menyerah, memberikan harta bendanya dengan rela, tidak boleh melawan dengan risiko menjadi tersangka penganiayaan atau pembunuhan?

Untunglah pihak kepolosian akhirnya menangani perkara pembegalan yang menjadi viral itu dengan rasa keadilan. Pada Rabu 13 April 2022 malam, Amaq Sinta dibebaskan dari tahanan setelah adanya surat permohonan penangguhan penahanan dari keluarga yang diketahui pemerintah desa setempat.

Bahkan pada Sabtu 16 April 2022, Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah menggelar perkara meminta pertimbangan dari banyak pihak atas kasus tersebut.

Dengan demikian, penyidikan terhadap Amaq Sinta dihentikan dan korban begal yang sempat menjadi tersangka itu akhirnya dibebaskan sebelum menjalani persidangan di pengadilan.

Baca Juga: WASPADA! Begal Bokong Masih Beraksi, Motor Pelaku Diduga Pakai Nopol Palsu

Bagaimana pakar hukum menyoroti kasus langka yang dialami Amaq Sinta, seorang korban begal yang terancam jiwanya malahan sempat ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan terdahap dua orang begal?

Dilansir Portalpekalongan.com dari Antaranuews.com, pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho memandang kasus tersebut perlu dilakukan pengkajian perkara dari segi ilmu pengungkapan perkara, yaitu ilmu forensik.

Dijelaskan, ilmu forensik terdiri atas tiga indikator, yakni barang bukti, tempat kejadian perkara atau TKP, dan menentukan pelakunya.

Khusus untuk barang bukti dan TKP harus dilihat apakah perkara tersebut terjadi dalam keadaan suatu kejahatan dengan tidak ada keseimbangan. Selain itu, juga harus dilihat apakah ada sebab-sebab terjadinya kejahatan.

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Pmjnews.com, Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah