MAKI Surati KPK, Usulkan DPO Harun Masiku Diadili Tanpa Kehadiran Tersangka dengan Cara Begini

- 25 Mei 2022, 10:34 WIB
MAKI Surati KPK, Usulkan DPO Harun Masiku Diadali Tanpa Kehadiran Tersangka dengan Cara Begini.
MAKI Surati KPK, Usulkan DPO Harun Masiku Diadali Tanpa Kehadiran Tersangka dengan Cara Begini. /Dok KPK.

1. Pasal 38 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 yang menyatakan: “Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah, dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya.”

2. Hingga saat ini DPO Harun Masiku dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan calon pengganti antar waktu DPR RI di Komisi Pemilihan Umum yang telah menyidangkan hingga incracht Wahyu Setiawan dkk.

Diketahui, Harun Masiku hingga saat ini belum tertangkap meskipun telah DPO hampir 1,5 tahun dan telah menghilang hampir 3 tahun.

"Semoga permohonan ini segera dapat respons positif dan tidak terlalu lama dilakukan prosen in absentia terhadap Harun Masiku," ujar Boyamin. 

Baca Juga: Satgas Madago Raya Kontak Tembak dengan Kelompok MIT, 1 DPO Tewas

Dia menegaskan, langkah in absentia adalah dalam rangka menjaga nama baik KPK dalam memberantas korupsi di mata seluruh masyarakat Indonesia.

"Yakinkan KPK akan mampu tegak lurus dan tidak tebang pilih serta menempuh semua opsi yang disediakan Undang-Undang dalam pemberantasan korupsi," tegas Boyamin.***

Halaman:

Editor: Arbian T


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah