Penyidikan Terhadap 2 Laporan Polisi Dihentikan Bareskrim, Apa Sajakah Itu?

- 13 Agustus 2022, 17:39 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian /RENO ESNIR/ANTARA FOTO

PORTAL PEKALONGAN - Perkembangan dari kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terus bergulir dan masih menyimpan teka-teki.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi dalam konfrensi persnya menjelaskan menghentikan penyidikan atas dua laporan polisi.

Sebelumnya terdapat dua laporan yang disangkakan yakni dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E dan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi oleh Brigadir J.

Baca Juga: Siapakah Sosok Ronny Talapessy, Seorang Pengacara Baru Bharada E yang Menggantikan Deolipa dan Burhanuddin?

Andi menyebutkan dua laporan tersebut termasuk dalam kategori upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

“Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340,” ujar Andi kepada wartawan, Jumat 13 Agustus 2022 malam dilansir PortalPekalongan.com dari EditorNews.com.

Adapun semua penyidik yang bertanggung jawab terhadap laporan polisi ini sebelumnya sedang dilakukan pemeriksaan khusus oleh irsus.

Baca Juga: Bharada E Ungkap Misteri Luka di Tubuh Brigadir J, Mengakibatkan Ferdy Sambo Ditetapkan Menjadi Tersangka

Diketahui dua laporan tersebut awalnya sudah naik ke tingkat penyidikan. Seiring berjalannya waktu, dua kasus tersebut tidak terbukti.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: EditorNews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x