Dia pun menyesali semua perbuatan yang telah dilakukannya.
Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Jumat 26 Agustus 2022, Saksikan Tukang Ojek Pengkolan Hingga Awas Banyak Copet
Namun, dari putusan tersebut Ferdy Sambo juga mengajukan banding.
Apapun keputusan banding tersebut Ferdy Sambo menyatakan siap untuk menerimanya.
"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," ujar Sambo.
Baca Juga: Jadwal Acara GTV Jumat 26 Agustus 2022, Saksikan Serigala Bucin Hingga Johnny English Reborn
Demikian artikel tentang mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang dijatuhi sanksi dalam sidang Kode Etik Polri berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat secara tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran berat atas kasus pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.***