PORTAL PEKALONGAN - Gubernur Papua Lukas Enembe yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penanganan kasusnya dinilai mangkrak oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya berencana mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK karena hingga detik ini belum melakukan upaya paksa terhadap tersangka korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe.
Diketahui, Gubernur Papua Lukas Enembe, tersangka kasus dugaan suap gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Baca Juga: MAKI Minta KPK Juga Usut Dugaan Korupsi dalam Rekrutmen Hakim Agung, Buntut OTT Sudrajad Dimyati
Bahkan, Boyamin mencurigai ada "drama baru" antara KPK dan Lukas Enembe sehingga kasus tersebut berlarut-larut dalam penangannya.
"Atas berlarut-larutnya dan mangkraknya dan tidak jelasnya KPK, kemarin malah Ketua KPK bakal mendatangi Lukas Enembe, itu menurut saya malah menjadi ada drama. Kemarin sudah drama katanya mau pemanggilan kedua, dan upaya paksa begitu, tapi sampai sekarang tidak ada," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui siaran pers, Selasa 18 Oktober 2022.
Dilansir Portalpekalongan.com dari Antaranews.com, Rabu 19 Oktober 2022, Boyamin mengatakan MAKI berencana mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK, karena hingga detik ini belum melakukan upaya paksa terhadap Lukas Enembe.
Menurut dia, setelah pemanggilan pertama Lukas Enembe mangkir, KPK segera melayangkan surat panggilan kedua.