Inilah 17 Partai Peserta Pemilu 2024 yang Ditetapkan KPU

- 15 Desember 2022, 14:43 WIB
Inilah 17 Partai Peserta Pemilu 2024 yang Ditetapkan KPU.
Inilah 17 Partai Peserta Pemilu 2024 yang Ditetapkan KPU. /Dok KPU/

PORTAL PEKALONGAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan partai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Sebanyak 17 partai politik (parpol) dinyatakan memenuhi syarat untuk lolos verifikasi faktual dan berhak menjadi peserta Pemilu 2024.

“Menetapkan 17 parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, anggota dewan perwakilan rakyat, dan anggota dewan perwakilan daerah tahun 2024,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, dilasir Portalpekalongan.com dari Antaranews.com.

Baca Juga: Resmi! Berikut Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024

Ketujuh belah parpol peserta Pemilu tersebut diumumkan dalam kegiatan Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 pada Rabu, 15 Desember 2022 di kantor KPU RI.

Penetapan tersebut tertuang dalam SK KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Kabupaten/Kota Tahun 2024.

Total partai yang mengikuti verifikasi faktual adalah sebanyak 18 partai. 17 partai dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024 di 34 provinsi dan satu partai tidak memenuhi syarat.

Baca Juga: Fitur Baru Instagram ‘Notes’ dan ‘Candid Stories’ Ramai Dicoba Netizen

Partai politik yang dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024 adalah sebagai berikut (diurutkan berdasarkan abjad).

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x