Ricky Rizal DItuntut 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Menilai Seharusnya Dibebaskan

- 16 Januari 2023, 21:05 WIB
Ricky Rizal (kemeja putih), terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Ricky Rizal (kemeja putih), terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila

Ricky yang berada di posisi paling belakang, melihat Brigadir J sudah berada di depan tangga, sejajar dengan Richard Eliezer dan menghadap Ferdy Sambo.

Kemudian, Ricky mendengar perintah dari Sambo kepada Brigadir J untuk jongkok dan hal tersebut dilanjutkan dengan penembakan oleh Bharada E.

Baca Juga: Ferdy Sambo Perintahkan Bunuh Brigadir J, Bharada E Akui dalam Sidang Lanjutan

“Kejadian ini membuat Ricky Rizal terguncang karena tidak menyangka kejadian ini, berapa saat Ricky bengong dan tidak bisa bicara,” jelas Erman.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dengan 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan oleh JPU Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam sidang lanjutan yang digelar hari Senin, 16 Januari 2023, dengan agenda pembacaan tuntutan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa.

Ricky Rizal Wibowo didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dalam perkara pembunuhan terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Tembak Brigadir J, Bharada E Tegaskan itu Perintah Sambo

Kasus penembakan terhadap Brigadir J masih terus berlanjut hingga putusan pengadilan mengakhirinya.***

Halaman:

Editor: Alvin Arifin

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah