Dituntut Seumur Hidup, Ferdy Sambo Siapkan Nota Pembelaan Dalam Waktu Satu Minggu

- 17 Januari 2023, 14:46 WIB
Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup
Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup /Instagram/@sayang.sambo/

Baca Juga: JPU Tuntut Ricky RIzal 8 Tahun Penjara, LPSK Harap Bharada E Dapat Keringanan

Kelima, perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat indonesia dan dunia internasional. Keenam, perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat.

Pada perkara tersebut, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, Ferdy Sambo juga terlibat dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan jeratan Pasal 48 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 221 Ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kini, kasus pembunuhan Brigadir J akan memasuki tahap akhir. Keputusan majelis hakim pada sidang selanjutnya akan menentukan arah keadilan di negeri ini.***

Halaman:

Editor: Alvin Arifin

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah