"Pada saat itu sekira pukul 18.30, korban hendak keluar membeli kopi, tapi ternyata sepeda motornya Honda Supra Fit miliknya yang terparkir di depan rumah itu tidak ada. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Purwokerto Selatan dan mengaku mengalami kerugian sepeda motor yang ditaksir senilai Rp3.000.000," ungkap Kompol Puji.
Menindaklanjuti laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Sumbang berkoordinasi dengan Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas kemudian bersama-sama melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Setelah melakukan profiling dan penyelidikan, pada Kamis 2 Februari 2023 sekira pukul 16.30, tim berhasil mengamankan pelaku ZA di jalan Desa Bojongsari Kecamatan Kembaran," ungkap Kapolsek.
Setelah menjadi teka-teki sekitar satu bulan, akhirnya Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas bersama Unit Reskrim Polsek Purwokerto Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di sebuah rumah warga di Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas.
Baca Juga: Gus Baha: Kampanyekan Ilmu dengan Al - Qur'an
Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial ZA (55) yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor tersebut.
"Kami berhasil amankan pelaku, seorang pria berinisial ZA (55) warga Jl Gumbreg Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK MH melalui Kapolsek Purwokerto Selatan Kompol Puji Nurochman SH MH, saat dimintai konfirmasi, Jumat 3 Februari 2023.