PORTAL PEKALONGAN - Kedapatan tengah asyik minum miras di sekitar Perempatan Mandiri, Kelurahan Purbalingga Wetan, Kecamatan/Kabupaten Purbalingga, dua orang pengamen diamankan petugas Polsek Purbalingga, Sabtu 4 Februari 2023 sore.
Tindakan itu dilakukan aparat Polsek Purbalingga sebagai respons cepat setelah menerima informasi tentang adanya dua orang yang sedang minum minuman keras (miras) di trotoar perempatan lampu lalu lintas tersebut.
Petugas dari Polsek PurbaIingga yang datang ke lokasi itu kemudian mengamankan kedua pengamen tersebut berikut barang buktinya.
Baca Juga: Kedapatan Bawa Ganja dan Sabu, Dua Pemuda Ditangkap Satresnarkoba
Kapolsek PurbaIingga AKP Siswanto yang menyatakan telah menerima informasi melalui Call Center Kepolisian 110 bahwa ada dua orang pengamen sedang minum minuman keras di perempatan, segera mendatangi lokasi dan mengamankan keduanya.
"Kedua orang tersebut diamankan saat sedang minum miras jenis tuak di sekitar Perempatan Mandiri sekira pukul 15.00," jelasnya.
Kedua orang itu adalah lelaki berinisial BTM (21) warga Kelurahan Bojong, Kecamatan/Kabupaten Purbalingga dan wanita berinisial SDP (19) warga Desa Karangpetir, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.
Setelah dibawa ke Polsek, lanjut AKP Siswanto, terhadap keduanya dilakukan langkah pembinaan.
Baca Juga: Jadi Pemasok Sabu-sabu, Seorang Ibu Rumah Tangga Ditangkap
Mereka kemudian disuruh membuat surat pernyataan yang intinya tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan sanggup diproses secara hukum apabila diketahui mengulangi perbuatan yang sama.