Dicopot dari Jabatan dan Mundur dari ASN, Mahfud MD: Itu Tak Hilangkan Proses Hukum Rafael Alun Trisambodo

- 26 Februari 2023, 09:00 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD /Tangkapan layar/Youtube Sekretariat Presiden/

Mafud juga menyatakan bahwa kasus (penganiayaan) tersebut telah berproses hukum pidana. Begitu pula proses administrasi bagi ayah pelaku, yaitu pencopotan jabatan yang dijatuhkan oleh Menteri Keuangan, tetap jalan terus.

Apabila memang ada kasus hukum yang dilakukan (Rafael) seperti penghimpunan dana yang tidak sah, pencucian uang, pegngelapan pajak orang, kemudian dinikmati juga, menurut Mahfud, itu tetap harus diteruskan.

Tidak Masuk Akal

"Bila itu terjadi, kalau benar ya, kalau benar, sekali lagi kalau benar LHKPN, itu tidak masuk akal, supaya diselidiki. Kalau ada tindak pidana, jangan pandang bulu karena kalau sudah mundur, itu ditutup tidak bisa," tegasnya.

Baca Juga: Resmikan Tol Semarang-Demak Seksi II, Jokowi Disambut Demo soal Ganti Rugi

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga menekankan, pemeriksaan berkaitan dengan dugaan hasil LHKPN tetap jalan untuk membuktikan. Namun, bila ada temuan di sana, lanjutnya, supaya ditelisik secara hukum.

Terkait dengan proses hukum Mario Dandy Satrio yang menganiaya Cristalino David Ozora (17) alias David, Mahfud kembali menegaskan sikapnya, kasus tersebut harus tetap diproses hukum.

"Sikap Menko Polhukam jelas, diproses secara hukum tanpa pandang bulu dan tanpa melihat siapa pun, hukum adalah hukum," katanya. ***

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah