Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana SPI, Rektor Unud: Semua Mengalir ke Kas Negara

- 13 Maret 2023, 23:37 WIB
Rektor Unud Prof dr INGA memberikan keterangan kepada wartawan, Senin 13 Maret 2023.
Rektor Unud Prof dr INGA memberikan keterangan kepada wartawan, Senin 13 Maret 2023. /ANTARA/Rolandus Nampu/

PORTAL PEKALONGAN - Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI), Rektor Universitas Udayana Bali Prof Dr I Nyoman Gde Antara (INGA) menyatakan semua dana SPI itu mengalir ke kas negara, tidak ada yang mengalir ke rekening tiga staf Universitas Udayana (Unud) Bali.

Penetapan Prof Dr INGA sebagai tersangka itu dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Bali setelah mendalami kasus tersebut.

Prof Dr INGA diduga terlibat dalam korupsi sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru dari seleksi jalur mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai 2022/2023.

Baca Juga: Heboh! Mantan Koruptor Jadi Staf Khusus Menteri Sosial, Kok Bisa?

"Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan kembali satu orang tersangka, yaitu Prof Dr INGA," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Agus Eka Sabana Putra, di Denpasar, Bali, Senin 13 Maret 2023, seperti dilansir Antara.

Menurut Eka Sabana, hasil penyidikan penyidik Pidana Khusus Kejati Bali yang dialkukan sejak 24 Oktober 2022 menunujukkan keterlibatan Rekto Unud.

Berdasarkan hasil penyidikan itu, lanjut Eka, Prof INGA diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Pejabat Pamer Kemewahan Itu Berkhianat, Anwar Abbas: Tangkap, Kalau Perlu Jatuhi Hukuman Mati!

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Prof Dr INGA pun memenuhi panggilan Kejati Bali untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

Sebetulnya dia datang juga untuk memberikan keterangan terkait tiga staf Unud yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.

"Sebetulnya, SPI dibikinkan sesuai regulasi. Yang kedua, sistem itu tidak menentukan kelulusan dan yang paling penting adalah tidak ada (yang) mengalir ke para pihak atau staf kami. Kami yakin, ke staf kami tidak ada. Itu semuanya mengalir ke kas negara," kata Prof Dr INGA kepada wartawan setelah keluar dari ruangan penyidik Pidana Khusus Kejati Bali, di Denpasar, Senin 13 Maret 2023.

Baca Juga: Erick Thohir dan Ririek Adriansyah Digugat Mantan Anak Buahnya, Ada Laporan Keuangan Fiktif Triliunan Rupiah

Dia mengatakan, pungutan sumbangan pengembangan institusi di lingkungan Universitas Udayana telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang ada, sehingga tidak ada alasan bagi dia untuk menghindari panggilan penyidik.

Hormati Proses Hukum

Dia juga menyatakan akan tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan meskipun dirinya kini berstatus sebagai tersangka.


"Pada prinsipnya, kami Universitas Udayana menghormati proses hukum dan kewenangan penyidik. Saya pelajari dulu status saya," ujar Prof INGA.

Baca Juga: Ganjar Batal Maju sebagai Capres, JoMan Alihkan Dukungan ke Prabowo, Berikut Faktanya

Hari itu, Rektor Unud tersebut diperiksa selama sembilan jam oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Dia datang memenuhi panggilan penyidik ditemani oleh tim kuasa hukumnya.

Meskipun sudah berstatus sebagai tersangka, Prof Dr INGA tidak ditahan dan dia mengaku mendatangi panggilan Kejati Bali untuk memberikan keterangan sebagai saksi untuk ketiga tersangka lainnya.

Baca Juga: Mahfud MD Apresiasi Menkeu Sri Mulyani yang Gerak Cepat Tangani Transaksi Janggal Rp300 Triliun, Duit Siapa?

"Saya diberikan 48 pertanyaan dan sudah saya jawab semua untuk memberikan keterangan sebagai saksi untuk tiga staf kami," kata dia.

Menurutnya, pungutan sumbangan pengembangan institusi di lingkungan Universitas Udayana telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang ada.

Pada prinsipnya, lanjutnya, penarikan dana SPI itu merupakan sesuatu yang sah, juga berlaku di beberapa universitas negeri di Indonesia yang telah diatur dalam peraturan menteri.

Baca Juga: Terindikasi Pencucian Uang, 40 Rekening Rafael Alun Trisambodo Dibekukan, Nilainya Fantastis, Berapa?

"Memang ada dan itu dilakukan oleh teman-teman perguruan tinggi negeri di Indonesia. Dan ada regulasi-nya, Permenristekdikti, kemudian PMK sebagai BLU," ujarnya.

Dia juga mengatakan, pungutan SPI di Universitas Udayana juga memiliki dasar hukum yang telah diatur dalam Surat Keputusan Rektor.

Untuk itu, dia menyatakan akan membuktikan semua itu dalam tahapan hukum selanjutnya. ***

Editor: Ali A


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x