Akhirnya, Rafael Alun Trisambodo Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU, KPK Temukan SDB Berisi Uang R32,2 Miliar

- 10 Mei 2023, 15:35 WIB
Rafael Alun Trisambodo
Rafael Alun Trisambodo /ANTARA/tangkapan layar/

Pada pemeriksaan itu, penyidik KPK juga menemukan bukti tersangka menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar AS melalui PT AME tersebut.

Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sekitar Rp32,2 miliar yang tersimpan di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.

Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: Kasus Penembakan di Kantor MUI, Polri Telah Periksa 19 Saksi, Hasil Autopsi Jenazah Pelaku Belum Diungkap

Ali Fikri mengungkapkan, penyidik menemukan dugaan kuat upaya menyembunyikan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.

"Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU, di antaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi," ujarnya.

Pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan, antara lain dengan melakukan penelusuran berbagai aset yang melibatkan unit Aset Tracing Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.

"Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi," kata Ali.

Cekal Keluarga

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x