Terkait dengan kondisi terbaru tersangka, KPK telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk mencegah dan menangkal (cekal) keluarga tersangka yang meliputi istri, adik, dan anak-anak tersangka agar tidak meninggalkan Indonesia.
Selanjutnya nama-nama tersebut tercantum dalam sistem daftar pencegahan ke luar negeri mengingat ada kemungkinan mereka akan dimintai keterangan terkait dengan tersangka.
Baca Juga: Polisi Selidiki Adanya Mutasi Rp800 Juta pada Rekening Tersangka Pelaku Penembakan Kantor MUI Pusat
Baca Juga: Lima Anggota DPRD Jambi Resmi Ditahan KPK, 13 Tersangka Lain Menunggu Panggilan
Adapun nama-nama anggota keluarga Rafael Alun yang tercantum dalam sistem daftar pencegahan adalah Ernie Meike Torondek (istri Rafael Alun), Gangsar Sulaksono (adik Rafael Alun), Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Darma (anak Rafael Alun).
"Saat ini, semua nama tersebut tercantum dalam sistem daftar pencegahan, berlaku 13 April 2023 sampai 13 Oktober 2023," ujar Sub-koordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Achmad Nur Saleh melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat (14/4).
Selain keempat nama tersebut, Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro juga tercantum dalam sistem daftar pencegahan itu. ***