"Kalau UU Perbankan itu ada pengawasnya, kalau UU Koperasi itu mengawasi dirinya sendiri, sehingga menteri koperas (pemerintah) tidak bisa ikut ke dalam, baru setelah terjadi kasus pemerintah 'dipaksa' ikut oleh hukum," ujarnya.
Oleh sebab, lanjutnya itu mohon pengertian DPR, pemerintah akan mengajukan revisi UU Koperasi agar penipuan-penipuan yang berkedok koperasi bisa segara diakhiri dan ditangkal untuk masa yang akan datang.
Baca Juga: Setubuhi Remaja hingga Hamil 3 Bulan, Sopir Odong-odong Bejat Ditangkap
Mahfud pun berpesan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan uang. "Jangan sembarang menyimpan uang di koperasi juga, karena pada akhirnya, ya seperti ini, kita semua yang jadi repot, karena tdk hati-hati memilih tempat menyimpan uang atau membeli saham atau apa pun," pesannya.
Dia juga menyarankan masyarakat untuk memilih lembaga-lembaga resmi yang menjamin keamanan uang yang disimpan, lembag yang ada undang-undangnya.
"Kalau seperti ini, lalu siapa yg akan disalahkan? Pemerintah (sejak awal) nggak ikut-ikut, tiba-tida (penyimpanan) uang itu terjadi, padahal oleh undang-undang, pemerintah ndak boleh melakukan pengawasan terhdap koperasi. Di pengadilan juga persepsinya beda, tapi mari kita jangan takluk terhadap mafia-mafia dan penghisapan terhadap kekayaan rakyat yang seperti ini," tandasnya. ***