Karena itu, Mahfud juga menyatakan akan mmebuka kasus baru dari perkara terkait dengan Koperasi Indosurya tersebut.
"Karena tempus delicti dan lokus delicti-nya serta korbannya masih banyak. Kita tidak boleh kalah untuk mendidik bangsa ini untuk berpikir secara jernih dalam penegakan hukum," tegas Mahfud.
Dalam pandangan Mahfud, dalam kasus Indosurya itu pelanggarannya sudah jelas, ada pelanggaran hukum pidana, tapi MA telah memutus bebas.
Baca Juga: Miris! Gubernur Sibuk Safari Politik, Taj Yasin Mundur Sebagai Wagub, Jawa Tengah Nasibmu Kini…
"Padahal (kasus) itu merupakan perbuatan hukum yang sempurna sebagai pelanggaran pidana, baik menurut Kejagung, kepolisian, maupun PPATK, itu ternyata dibebaskan (onslag) oleh MA," ujar Mahfud.
Menurut Mahfud, siapa pun memang tidak bisa menghindar dari keputusan yang telah diambil oleh MA. Mahfud mengaku sengaja mengganti istilah 'harus menghormati' dengan istilah 'tidak bisa menghindar' dari keputusan MA.
"Kita 'tidak bisa menghindar' dari keputusan MA. Istilah ini saya gunakan untuk mengganti istilah 'harus menghormat' karena mungkin kita tidak perlu menghormati, tapi kita tidak bisa menghindar, gitu aja kan bisa," ujarnya.
Pelanggaran UU Perbankan