Pemerintah dan Rakyat Terkejut, MA Bebaskan Kasus Koperasi Indosurya, 23.000 Nasabah Siap Ajukan Kasasi

- 18 Mei 2023, 11:59 WIB
Tangkapan layar TikTok. Menkopolhukam menyampaikan konferensi pers tentang kasus Koperasi Indosurya , Rabu 17 Mei 2023.
Tangkapan layar TikTok. Menkopolhukam menyampaikan konferensi pers tentang kasus Koperasi Indosurya , Rabu 17 Mei 2023. /K Jusyak/

Mahfud juga mengungkapkan, pada kasus Indosurya itu dakwaannya sudah jelas, pelanggaran UU Perbankan, Pasal 46, yaitu menghimpun dana dari masyarakat.

"Pdahal dia (Indosurya) bukan bank, tanpa izin, itu kan sudah jelas. Kemudian, kalau dia mengatasnamakan koperasi, 23.000 orang yang menggugat ini bukan anggota koperasi, menyimpan uang di situ, kan nggak boleh. Bisa juga masuk ke pencucian uang kan dakwaannnya," kata Mahfud.

Baca Juga: Kejagung Tahan Menkominfo Johnny G Plate, Ini Profil dan Tanggapan Koordinator MAKI Boyamin Saiman

Selain itu, pemerintah juga akan melaksanakan keputusan Peradilan Niaga yang sudah memenangkan beberapa perkara lain. Pemerintah atau nasabah penabung akan mengambil uang itu untuk kemudian dibagi.

"Itu putusan pengadilan, cuma maslahanya, sekarang ini pengurusnya masih yang lama," ungkapnya.

Mahfud juga mengatakan, kasus yang sudah dimenangkan tersebut, yakni kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yang sudah diputus di peradilan niaga itu jumlahnya (kasus) ada delapan, bukan hanya Indosurya.

Baca Juga: PN Jakpus Kabulkan Penahanan Mantan Wakabareskrim Polri Johny M Samosir, Beri Jamiman Rp100 Juta

"Itu sudah menang, tinggal dieksekusi, hartanya diambil, dihitung dan dibagi ke nasabah, meskipun sudah pasti akan lebih kecil jumlahnya. Nah, tetapi kalau nanti dimaksimalkan, (dengan) perampasan atau penghitungan aset yang tersembunyi dan yang tidak tersembunyi, itu mungkin bisa lebih banyak (jumlahnya), itu satu upaya yang secara hukum bisa dilakukan," jelas Mahfud.

Untuk jangka (agak) panjang, sesudah kasus tersebut usai, Mahfud juga manyatakan akan memohon pengertian kepada DPR untuk merevisi UU Koperasi karena saat ini penipuan-penipuan dan pencucian uang rakyat itu abnyak yang dialakukan dengan berkedok koperasi.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: TikTok/@sultoni007


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x