Dugaan Suap Kepala Basarnas, Koordinator MAKI Boyamin Saiman: Dewas KPK yang Bisa Buat Semua Ini Terang

- 1 Agustus 2023, 00:59 WIB
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (tengah).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (tengah). /Ali A/



PORTAL PEKALONGAN - JAKARTA - Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) untuk mengusut dugaan pelanggaran etik dalam penetapan tersangka kasus suap Kepala Badan Nasional Pencarian dan Penyelamatan (Kabasarnas).

Menurut Boyamin Saiman, Dewas KPK sebagai pihak yang berwenang melakukan evaluasi terhadap kejadian yang membuat KPK sampai meminta maaf kepada masyarakat dan TNI.

"Yang bisa membuat semua ini menjadi terang ini ya Dewan Pengawas,” kata Boyamin dalam rilis yang dikirimkan ke portalpekalongan.com, Senin 31 Juli 2023 malam.

Kesalahan KPK yang perlu dievaluasi, lanjut dia, adalah menetapkan tersangka sebelum ada surat perintah penyidikan (Sprindik). KPK juga belum punya kewenangan karena belum membentuk tim koneksitas, dan permintaan maaf, dengan menyatakan penyidik melakukan kekhilafan.

Baca Juga: Segini Kekayaan Fadia Arafiq, Anak Pedangdut A Rafiq yang Jadi Bupati Pekalongan

“Inikan dua hal yang harus dibenahi dan harus dilakukan treatment oleh dewan pengawas. Kalau ada dugaan pelanggaran etik harus diberi sanksi, kalau tidak ya akan terbukti bahwa KPK sudah benar,” katanya.

Untuk itu, MAKI berinisiatif untuk membuat laporan kepada Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik oleh Pimpinan KPK.

“MAKI akan bermurah hati melapor pada Hari Rabu (2 Agustus 2023) ke Dewas KPK, kalau ada (pelanggaran) diberi sanksi, kalau tidak ada ya namanya dibersihkan,” ujar Boyamin.

Baca Juga: Pantau Penyaluran LPG 3 kg, Dirut Pertamina: Suplai Nasional Aman

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: ANTARA MAKI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x