Emosi yang belum stabil pada anak yang menikah di usia dini rentan terhadap terjadinya pertengkaran dan kekerasan yang berujung pada perceraian.
Baca Juga: Budi Sutarso: Rasanya Nyeseg Melihat Remaja Negara Lain Pinter Nabuh Gamelan dan Nyinden
Pernikahan dini mengakibatkan si anak tidak mampu mencapai pendidikan yang lebih tinggi. "Maka perlu pendewasaan usia perkawinan. Yakni, laki-laki 25 tahun dan perempuan 21 tahun."
Kesimpulannya, pencegahan pernikahan usia dini bisa dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat.
Antara lain melalui pemberdayaan masyarakat, organisasi, masjid, majelis taklim, dari TK hingga SMP akan lebih tercapai, mencegah berbagai kekerasan dalam rumah tangga dan risiko lainnya.
Beragam Alasan Dispensasi
Sebagaimana diberitakan, jumlah pernikahan usia dini atau pernikahan anak, akhir-akhir ini sangat memprihatinkan.
Beragam alasan orang tua agar bisa mendapatkan dispensasi. Keprihatinan itu disampaikan oleh Ketua Pengurus Wilayah Dewan Masjid Indonesia (PW DMI) Jateng Prof Ahmad Rofiq, Rabu, 7 Juni 2023.
Dia menambahkan, perubahan regulasi mengenai batas minimum usia yang diperbolehkan menikah menjadi 19 tahun, baik bagi laki-laki maupun perempuan, melalui UU No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan seharusnya dapat semakin mencegah terjadinya perkawinan di usia anak.