Baca Juga: Berkurban Atas Nama Orang Tua yang Sudah Meninggal Dunia Diperbolehkan,Jika...
Sementara, lanjut Prof Ahmad Rofiq, kebutuhan sebuah keluarga tidak hanya itu. Suami tidak hanya wajib memenuhi kebutuhan dapur termasuk membeli susu anak, namun juga harus menabung untuk membeli rumah (atau setidaknya DP rumah bersubsidi), menyiapkan biaya pendidikan anak, memiliki biaya sosial kemasyarakatan, dan sebagainya.
"Data UNICEF menyebutkan bahwa Indonesia berada di urutan ke-8 dunia dan ke-2 ASEAN untuk kasus pernikahan usia dini. Ada 1.459.000 kasus di seluruh Indonesia. Jatim, Jateng dan Jabar masuk dalam urutan provinsi dengan angka pernikahan usia dini tertinggi."
Di Jateng sendiri, jelas Prof Ahmad Rofiq, angka perceraian pada tahun 2022 meningkat signifikan dibanding tahun 2019.
Baca Juga: Mau Bisa Kurban Setiap Tahun? Ini Rahasianya Menurut Buya Yahya
Jika di tahun 2019 jumlah angka pernikahan usia dini hanya 2.049 kasus, namun pada 2020 meningkat tajam menjadi 12.972 kasus, tahun 2021 meningkat menjadi 13.595 kasus.
"Nah, dari data angka-angka di atas, pada kasus pernikahan usia dini paling banyak didominasi karena Married by Accident atau MBA. Ini sangat menyedihkan," tandasnya.
Bucin yang Berakhir Bakar Istri
Paparan Kadinas Perempuan dan Anak Jateng Dra Retno Sudewi Apt MSi MM malah lebih seru.