Jangan Lewat Agus Salim, Ada Pembongkaran! Ini Penjelasan KAI soal Keberatan Pemilik Ruko Jurnatan Semarang

- 18 Oktober 2023, 15:18 WIB
Aktivitas pembongkaran ruko di Jurnatan Semarang
Aktivitas pembongkaran ruko di Jurnatan Semarang /Ali A/

PORTALPEKALONGAN.COM - SEMARANG - Sejak pagi sebuah video berdurasi 30 detik yang menggambarkan aktivitas pembongkaran bangunan di Kawasan Jurnatan Semarang beredar di medsos. Pengunggah video itu menambah narasi: "Jangan lewat (Jalan H) Agus Salim (karena) lagi ada pembongkaran. (Akibatnya kondisinya) Rada macet. Sama pemilik toko dibongkar sendiri-sendiri, karena mau dipakek PJKA  (maksudnya PT KAI-red)."

Ya, sebanyak 40 bangunan ruko (rumah toko) di Kawasan Jurnatan Jl H Agus Salim Semarang dibongkar sediri-sendiri oleh para penghuninya. Sebelumnya sebanyak 30 orang yang mengaku sebagai pemilik rumah dan toko di kawasan Jurnatan, Kota Semarang, Jawa Tengah, menyampaikan keberatan atas rencana eksekusi putusan gugatan yang dimenangkan PT KAI ke Pengadilan Negeri (PN) setempat, Senin (16 Oktober 2023).

Kuasa hukum 30 pemilik ruko di kawasan Jurnatan, Kota Semarang, Subali, menunjukkan bukti putusan PTUN usai menyatakan keberatan terhadap pelaksanaan eksekusi oleh PN Semarang, Senin (16 Oktober 2023)
Kuasa hukum 30 pemilik ruko di kawasan Jurnatan, Kota Semarang, Subali, menunjukkan bukti putusan PTUN usai menyatakan keberatan terhadap pelaksanaan eksekusi oleh PN Semarang, Senin (16 Oktober 2023)

Kuasa hukum 30 pemilik ruko Jurnatan, Subali, mengatakan pengadilan telah menetapkan pelaksanaan eksekusi lahan pada 18 Oktober 2023.

Keberatan disampaikan ke PN Semarang karena pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan perampasan hak eksekusi para pemilik ruko.

Baca Juga: Tok! Mahfud MD Resmi Temani Ganjar Pranowo di Pemilu 2024

"Ada putusan PTUN yang menyatakan agar diterbitkan hak guna usaha (HGB) atas nama warga objek yang sama," katanya.

Oleh karena itu, ia menyebut jika eksekusi tetap dilakukan maka akan menjadi pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh PN Semarang.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: ANTARA berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x