Jangan Lewat Agus Salim, Ada Pembongkaran! Ini Penjelasan KAI soal Keberatan Pemilik Ruko Jurnatan Semarang

- 18 Oktober 2023, 15:18 WIB
Aktivitas pembongkaran ruko di Jurnatan Semarang
Aktivitas pembongkaran ruko di Jurnatan Semarang /Ali A/

"Eksekusi akan dilaksanakan pada 18 Oktober 2023 sesuai dengan permohonan dari pemohon eksekusi, dalam hal ini PT KAI. Pengadilan Negeri Semarang hanya menetapkan permohonan eksekusi atas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap," ungkap Juru Bicara PN Semarang Aris Bawono Langgeng.

Rencana eksekusi ini pun ditentang keras oleh para pemilik Ruko, yang merasa tanah dan bangunannya dirampas oleh PT KAI.

Terlebih, warga sempat memenangkan dua kali gugatan perdata di PN Semarang pada 2019, di mana salah satu putusan menyebut bila PT KAI tidak mempunyai hak apapun atas objek lahan Ruko di kawasan Jurnatan Semarang.

"Kalau ini namanya perampasan ya. Kita menang dua kali gugatan perdata, termasuk saat KAI banding. Bahkan ada putusan PTUN yang menyatakan agar diterbitkan HGB atas nama warga objek yang sama. Tapi ini kok putusan MA justru membalikkan semua, KAI sebagai pemilik lahan dan kami yang sudah 30 tahun di sini mau disingkirkan," ujar Yusuf, salah satu pemilik Ruko.***

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: ANTARA berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah