Menurut dia, 30 pengusaha yang menempati sekitar 40 ruko tersebut hingga saat ini masih aktif menggunakan tempat usahanya itu.
Ia menegaskan warga akan melawan untuk mempertahankan hak konstitusionalnya jika eksekusi tetap dilaksanakan.
Baca Juga: Spanyol Serukan Israel Diseret ke Mahkamah Pidana Internasional atas Kejahatan Perang
Terpisah, juru bicara PN Semarang Aris Bawono Langgeng membenarkan adanya keberatan yang disampaikan warga ke pengadilan.
"Tadi disampaikan oleh kuasanya melalui panitera," katanya.
Menurut dia, eksekusi tetap dilaksanakan hari ini, 18 Oktober 2023 sesuai dengan permohonan dari pemohon eksekusi, dalam hal ini PT KAI.
Ia menjelaskan pengadilan hanya menetapkan permohonan eksekusi atas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Kalau dibatalkan maka pemohon eksekusi yang harus mencabut permohonannya," tambahnya.
Sebelumnya, PT KAI menggugat 30 pemilik yang menempati sekitar 40 ruko di kawasan Jurnatan, Kota Semarang, pada 2019.