Jangan Lewat Agus Salim, Ada Pembongkaran! Ini Penjelasan KAI soal Keberatan Pemilik Ruko Jurnatan Semarang

- 18 Oktober 2023, 15:18 WIB
Aktivitas pembongkaran ruko di Jurnatan Semarang
Aktivitas pembongkaran ruko di Jurnatan Semarang /Ali A/

Menurut dia, 30 pengusaha yang menempati sekitar 40 ruko tersebut hingga saat ini masih aktif menggunakan tempat usahanya itu.

Ia menegaskan warga akan melawan untuk mempertahankan hak konstitusionalnya jika eksekusi tetap dilaksanakan.

Baca Juga: Spanyol Serukan Israel Diseret ke Mahkamah Pidana Internasional atas Kejahatan Perang

Terpisah, juru bicara PN Semarang Aris Bawono Langgeng membenarkan adanya keberatan yang disampaikan warga ke pengadilan.

"Tadi disampaikan oleh kuasanya melalui panitera," katanya.

Menurut dia, eksekusi tetap dilaksanakan hari ini, 18 Oktober 2023 sesuai dengan permohonan dari pemohon eksekusi, dalam hal ini PT KAI.

Ia menjelaskan pengadilan hanya menetapkan permohonan eksekusi atas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Kalau dibatalkan maka pemohon eksekusi yang harus mencabut permohonannya," tambahnya.

Sebelumnya, PT KAI menggugat 30 pemilik yang menempati sekitar 40 ruko di kawasan Jurnatan, Kota Semarang, pada 2019.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: ANTARA berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah