Jangan Lewat Agus Salim, Ada Pembongkaran! Ini Penjelasan KAI soal Keberatan Pemilik Ruko Jurnatan Semarang

- 18 Oktober 2023, 15:18 WIB
Aktivitas pembongkaran ruko di Jurnatan Semarang
Aktivitas pembongkaran ruko di Jurnatan Semarang /Ali A/

KAI menyebut para pengusaha tersebut tetap menguasai lahan seluas 3.000 m2 tanpa membayar uang sewa sejak masa sewanya habis.

Perkara itu sendiri telah berkekuatan hukum tetap hingga putusan kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Konstitusi.

Sementara itu PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 4 Semarang mengungkap alasan di balik penggusuran puluhan bangunan Ruko di kawasan Jurnatan Semarang yang dilaksanakan pada Rabu (18 Oktober 2023).

Baca Juga: Tok! Mahfud MD Resmi Temani Ganjar Pranowo di Pemilu 2024

Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo mengatakan bahwa Ruko di lahan kawasan tersebut memang sejatinya miliki PT KAI. Sebelumnya, Franoto mengatakan lahan tersebut merupakan lahan dibangunnya Stasiun Jurnatan.

"Bukan menggusur, ruko di lahan KAI eks Stasiun Jurnatan itu memang milik PT KAI," kata Franoto kepafda wartawan, Selasa (17 Oktober 2023).

Ia mengatakan pengosongan lahan merupakan eksekusi yang dilakukan oleh PN Semarang usai mengabulkan permohonan dari PT KAI sebagai pemilik aset agar bisa kembali.

Eksekutornya adalah Pengadilan Negeri Semarang. KAI sebagai pemilik aset tersebut, melakukan permohonan agar aset tersebut kembali ke KAI.

Baca Juga: Bersama SKK Migas Jabanusa, PWI Jateng Akan Gelar UKW

Sebagaimana diketahui PT KAI menggusur 40 bangunan Ruko di kawasan Jurnatan Semarang setelah berhasil memenangkan gugatan perdata terhadap 30 warga pemilik Ruko di tingkat kasasi Mahkamah Agung.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: ANTARA berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah