Bantuan Subsidi Upah Pekerja Sebesar Rp1 juta, Bagaimana Cara Ceknya?

- 7 April 2022, 19:15 WIB
Bantuan Subsidi Upah Pekerja Sebesar Rp. 1 juta, Bagaimana Cara Ceknya?
Bantuan Subsidi Upah Pekerja Sebesar Rp. 1 juta, Bagaimana Cara Ceknya? /Bsu.kemnaker.go.id

PORTAL PEKALONGAN – Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 berupa subsidi gaji untuk para pekerja diberikan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Beberapa syarat yang wajib dipenuhi pekerja untuk dapat mencaikan BSU sebesar Rp1 juta.

Di antaranya pekerja yang memiliki gaji dibawah Rp3,5 juta yang akan mendapatkan BSU Rp1 juta. 

Baca Juga: BSU Tahap 3 Rp1 Juta Mulai Cair, Tak Hanya Untuk Karyawan Pemilik Rekening BCA Ini Cara Cek Penerima BSU

Para pekerja wajib terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, karena data calon penerima BSU 2022 diambil dari data peserta BPJS tersebut.

Pekerja tidak dapat melakukan proses pendaftaran untuk dapat menjadi penerima manfaat BSU  ini, karena Kemenaker yang akan menentukan daftar pekerja yang berhak mendapatkan BSU Rp1 juta.

Syarat-syarat lain yang juga wajib dipenuhi oleh pekerja, jika ingin mendapatkan BSU Rp 1 juta, sebagaimana dilansir Portalpekalongan.com dari Bsu.kemnaker.go.id:

- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki NIK KTP.
- Memiliki gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4.
- Diutamakan bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, real estate dan properti, serta perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga: Pekerja Kena PHK Bisa Mendapatkan BSU BLT Subsidi Gaji 2021? Simak Penjelasan Kemnaker

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: bsu.kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x