Ringankan Beban Dampak Kenaikan BBM, Gubernur Jatim Khofifah Bebaskan Pajak Mikrolet dan Ojek Online

- 19 September 2022, 09:07 WIB
Ringankan Beban Dampak Kenaikan BBM, Gubernur Jatim Khofifah Bebaskan Pajak Mikrolet dan Ojek Online.
Ringankan Beban Dampak Kenaikan BBM, Gubernur Jatim Khofifah Bebaskan Pajak Mikrolet dan Ojek Online. /Humas Pemprov Jatim/

Baca Juga: Aksi Pemukulan Pegawai Pajak Kota Bekasi Berbuntut Panjang, Ditjen Pajak Buka Suara

"Dalam kondisi ekonomi seperti ini, pemerintah akan selalu hadir untuk meringankan beban rakyat," ujar Khofifah melalui siaran pers Humas Pemprov Jatim yang diterima Portalpekalongan.com, Senin 19 September 2022.

Khofifah menegaskan, sektor transportasi menjadi salah satu yang sangat terdampak dari penyesuaian harga BBM ini. Karena dengan kenaikan biaya transportasi ini pula, terjadilah kenaikan harga barang termasuk kebutuhan pangan.

"Pemerintah terus mengupayakan berbagai format intervensi agar beban masyarakat dapat terus diminimalisir. Baik melalui bantuan langsung tunai maupun insentif pajak kendaraan yang diluncurkan Pemprov Jatim," ujar Khofifah.

Melalui program bebas pajak tersebut, menurut Khofifah, setidaknya terdapat 7.921 angkutan umum jenis mikrolet dan 24.192 ojek online akan menikmati kebijakan insentif.

Baca Juga: NIK Jadi NPWP Resmi Berlaku Tahun 2023, Akankah Setiap Orang Menjadi Wajib Pajak?

Dengan adanya insentif tersebut, dampaknya terhadap pemerintah adalah berkurangnya potensi pajak yang diprediksi mencapai Rp 9,5 miliar.

Sementara itu, program pemutihan pajak yang telah dilaksanakan sejak April hingga 30 September 2022 di Jatim juga akan tetap berjalan hingga 15 Desember mendatang.

Kebijakan pemutihan pajak itu meliputi pembebasan sanksi administratif PKB dan bebas Bea Balik Nama kedua dan seterusnya.

Baca Juga: GELAR DEKLARASI: Satupena Jateng Serukan Tolak Plagiasi, Pembajakan, dan Penghapusan Pajak bagi Penulis

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Humas Pemprov Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x