Tragedi Uang Rusak Dimakan Rayap, LPS Berikan Tips Aman Menyimpan Uang di Bank

- 31 Agustus 2023, 00:20 WIB
Pemilik akun Tiktok @raniderry mengunggah video memperlihatkan uangnya yang rusak dimakan rayap.
Pemilik akun Tiktok @raniderry mengunggah video memperlihatkan uangnya yang rusak dimakan rayap. /Tangkapan layar/Tiktok @raniderry/

2. Uang rusak/cacat dapat ditukarkan apabila tanda keaslian uang rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali. Untuk uang rupiah kertas, penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan tata cara:
- Fisik uang rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya.
- Ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya.
- Uang rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap.
- Uang rupiah kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama.
- Apabila fisik uang rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

3. Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang rupiah rusak/cacat apabila menurut Bank Indonesia kerusakan uang rupiah tersebut diduga dilakukan secara sengaja.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan tanggapan terkait pemberitaan viral tentang uang disimpan di rumah yang rusak dimakan rayap, dan tragedi seperti itu masih saja terjadi.

Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto Dimas mengungkapkan, peristiwa uang disimpan di rumah dan rusak dimakan rayap menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar selalu menyimpan uangnya di bank.

"Menyimpan uang di rumah sangat berisiko bisa rusak seperti dimakan rayap atau hilang diambil pencuri. Bisa juga rusak atau hilang jika terjadi bencana banjir atau kebakaran. Sudah saatnya masyarakat paham bahwa menabung di bank itu lebih aman karena dijamin oleh LPS. Daripada berisiko rusak atau hilang karena berbagai sebab, lebih aman disimpan di bank,” ujar Dimas memberikan tips aman menyimpan uang.

Ia menambahkan, tabungan masyarakat di bank, baik bank umum maupaun Bank Perkreditan Rakyat (BPR)/Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) mendapat penjaminan simpanan oleh LPS.

"Jika terjadi bank gagal atau ditutup oleh OJK, maka simpanan nasabah aman karena berhak mengajukan klaim ke LPS, dengan ketentuan maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank," jelasnya.

Dimas juga mengingatkan, masyarakat harus menyimpan uang di bank yang menjalankan operasional sesuai dengan ketentuan penjaminan LPS. Adapun ketentuan atau syarat penjaminan LPS dikenal dengan 3T, yaitu: (T) ercatat pada pembukuan bank, (T) ingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan (T) idak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet.

Saat ini, tingkat bunga penjaminan LPS untuk bank umum sebesar 4,25 persen, BPR/BPRS 6,75 persen, dan valuta asing di bank umum 2,25 persen. Untuk itu, Dimas mengimbau masyarakat tidak tergiur jika ada bank yang menawarkan bunga tinggi melebihi ketentuan bunga penjaminan LPS.

"Bank yang memberikan bunga melebihi ketentuan bunga penjaminan LPS, berarti bank tersebut melanggar ketentuan LPS. Risikonya, jika sewaktu-waktu bank tersebut bermasalah hingga dinyatakan sebagai bank gagal atau kolaps, maka dana simpanan nasabahnya tidak dijamin oleh LPS," tegas Dimas.

Halaman:

Editor: Ali A


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah