LPPOM MUI dan Pemprov Jateng Komit Wujudkan 'Provinsi Halal'

27 Januari 2022, 13:04 WIB
Pada 2022 ini, Dinkop dan UKM Jateng juga memfasilitasi sertifikasi halal sebanyak 500 UKM bekerja sama dengan LPPOM-MUI. /Dok LPPOM MUI

PORTAL PEKALONGAN - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) telah dipercaya selama bertahun-tahun oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop UKM) yang memfasilitasi sertifikasi halal di Jateng.

Koordinator Wilayah Indonesia Tengah Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Pusat, Prof Ahmad Rofiq mengungkapkan ada harapan yang membuncah tentang komitmen Pemprov Jateng merencanakan terwujudnya Jateng sebagai "Provinsi Halal".

Prof Ahmad Rofiq menjelaskan, tidak kurang dari 2.5 juta UKM di Jateng membutuhkan fasilitasi dan percepatan sertifikasi halal. Sejak hadirnya Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pasal 4 mengamanatkan bahwa setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Baca Juga: Jateng Akan Punya Factory Sharing Furnitur, Ini Manfaatnya Bagi UKM

"Dinas Koperasi dan UKM Jateng secara berturut-turut dalam tiga tahun terakhir, memfasilitasi sertifikasi halal UKM. Setiap tahun ada 500 UKM, dan alhamdulillah untuk tahun 2020 dan 2021, sertifikat halalnya sudah keluar semua," ungkap Prof Ahmad Rofiq.

Dijelaskan masa berlaku sertifikat halal adalah empat tahun dengan dilakukan supervisi dari BPJPH dan LPPOM-MUI jika diperlukan, untuk memantau dan memastikan kepatuhan halal dari UKM di Jateng.

Pada 2022 ini, Dinkop dan UKM Jateng juga memfasilitasi sertifikasi halal sebanyak 500 UKM bekerja sama dengan LPPOM-MUI. Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Jaminan Halal (SJH) sudah digelar dari awal Januari 2022, yaitu dua kali di Hotel Indah Plaza Solo, dan tiga kali di Hotel Plaza Semarang.

Diharapkan dengan pelaksanaan dan Bimtek SJH itu, para peserta memahami bagaimana Konsep, filosofi, dan implementasi SJH di dalam proses produksi, pengolahan, packing, hingga pemasaran, agar terjamin kehalalannya.

Baca Juga: Dindagkop-UKM Kota Pekalongan Usulkan Lagi 1.000 UMKM untuk Menerima BPUM

Prof Ahmad Rofiq menilai, secara umum dari tiga kali pelaksanaan bimtek, para peserta diajak menyaksikan sekaligus mempromosikan produk dengan cara berfoto dengan memegang produk mereka, kemasannya sudah cukup menarik.

"Persoalannya adalah bagaimana produk mereka bisa segera mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal)," ungkapnya.

Direncanakan pelaksanaan Bimtek SJH berakhir pada 3 Februari 2022 dan audit halal 500 UKM di seluruh Jateng akan selesai dalam dua bulan. Tentu jika ada catatan dari auditor, pengusaha UKM harus segera menindaklanjuti dalam alokasi waktu yang tersedia. Karena jika lewat waktu hingga daluwarsa, maka akan berdampak harus melakukan proses dari awal lagi.

Baca Juga: Dindagkop UKM Kota Pekalongan Dorong UMKM Terapkan Digital Marketing

Menunggu Logo Halal BPJPH

Prof Ahmad Rofiq mengungkapkan, bagi para pengusaha UKM maupun industri besar, label atau logo halal merupakan bagian tak terpisahkan (inherent) dari branding produk. Karena itu, jika memang para pelaku industri dan UKM masih menghendaki logo yang lama, yakni logo halal versi MUI, dengan kekhasan warna hijau, tulisan Arab MUI, di tengah ada tulisan halal (Arab) dan Indonesia (latin), kemudian tulisan di lingkaran tertulis Majelis Ulama Indonesia, bisa saja ditinjau, bahwa tulisan di lingkaran luar diisi dengan Kementerian Agama RI.

Filosofinya, lanjut dia, tulisan halal (Arab) dan Indonesia (Indonesia) di tengah persegi empat diagonal sebagai identitas BPJPH, dilingkari Majelis Ulama Indonesia (Arab) sebagai Lembaga yang memberikan fatwa ketetapan halal (FKH), dan dilingkari oleh Kementerian Agama RI, sebagai wakil pemerintah yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia.

"Sekiranya, formulasi tersebut sebagaimana saya usulkan pada pelaksanaan rapat koordinasi antara BPJPH, LPPOM-MUI Pusat dan LPPOM MUI Provinsi seluruh Indonesia, dan Komisi Fatwa MUI Pusat - bisa disepakati, maka saya yakin industri akan dengan senang hati menerima dan segera mendapatkan izin, untuk mencantumkan pada label produk makanan dan minuman yang mereka produksi," ungkap Prof Ahmad Rofiq yang juga dosen Pascasarjana di UIN Walisongo Semarang itu.

Baca Juga: Kemenkop UKM Cairkan Dana BLT UMKM dan Banpres BPUM, Cek via Link eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id  

Dengan demikian, lanjut dia, mereka segera mendapatkan kepastian dan branding yang lebih mampu menghadirkan customer satisfaction dan sekaligus kenyamanan bagi mereka. Implikasi ikutannya adalah, mereka bukan tidak mungkin, justru akan menjadi konsumen yang loyal, karena merasa “ketagihan” dalam arti positif.

Menurut Prof Ahmad Rofiq, dalam konteks Jateng yang berinisiasi untuk merintis sebagai “Provinsi Halal”, sebenarnya sudah dimulai. Beberapa waktu lalu Komisi Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) telah menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang mengusung tema "Support Regulasi dalam Pengembangan Ekonomi dan Wisata Halal di Jawa Tengah".

Pada kesempatan itu, Wakil Gubernur Jateng Gus Taj Yasin Maemoen, yang sudah memulai dengan lebih memperbanyak juleha -- atau juru sembelih halal -- baik di kalangan pesantren maupun di setiap komunitas masyarakat di desa-desa di seluruh wilayah Jateng.

Baca Juga: Sejarah dan Hari Koperasi Diperingati 12 Juli, Banyak Orang Lupa dan Belum Tahu

"Selamat dan sukses Pemprov Jateng, terima kasih Pak Gubernur Ganjar Pranowo, dan Wagub Gus Taj Yasin Maemoen, Dinas Koperasi dan UKM Jateng, dan para pengusaha UKM. Semoga Jateng segera me-launching 'Provinsi Halal' dan UKM segera naik kelas. Bravo Jawa Tengah," ungkap Prof Ahmaq Rofiq optimistis memberikan dukungan.***

Editor: Ali A

Tags

Terkini

Terpopuler