Kajian Ramadhan Prof Ahmad Rofiq: Puasa, Zakat, dan Pemberdayaan Umat

20 April 2022, 20:51 WIB
Prof Ahmad Rofiq /Dok pribadi

PORTAL PEKALONGAN -  Prof Dr H Ahmad Rofiq MA kali ini menyampaikan kajian Ramadhan mengenai puasa, zakat, dan pemberdayaan umat.

Diketahui, Prof Ahmad Rofiq adalah Direktur LPH-LPPOM-MUI Jawa Tengah, Ketua Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia (PW-DMI) Jawa Tengah (Terpilih, 2022-2027), dan Guru Besar Univeristas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang.

Dari rilis yang diterima Portalpekalongan.com, Rabu 20 April 2022, berikut ini kajian Ramadhan oleh Prof Ahmad Rofiq mengenai puasa, zakat, dan pemberdayaan umat.

Baca Juga: Ramadhan, Alquran, dan Fitrah Kemanusiaan, Prof Ahmad Rofiq: Hidupkan Malam-malam Sucikan Dosa

Prof Ahmad Rofiq mengungkapkan:

Puasa secara lahiriyah adalah menahan makan, minum, hubungan suami-isteri, dan hal lain yang dapat membatalkan puasa, secara fungsional adalah menahan nafsu guna mendisiplinkan diri, dari fajar hingga terbenam matahari. Niatnya pun dianjurkan mabit (di malam hari). Sahur pun diakhirkan dan berbuka disegerakan, karena di dalamnya terdapat berkah.

Jika berpuasa, lebih dominan pada penataan dan pendisiplinan diri, dimaksudkan untuk membakar dan membersihkan hati yang kotor, pikiran yang berkarat, dan lisan yang tak terjaga, dan perilaku yang berlumuran dosa dan maksiyat kepada Allah SWT. 

Di sini tampak jelas bahwa makna puasa adalah melatih hati, pikiran, dan diri orang yang berpuasa, untuk tidak serakah dan tamak terhadap harta duniawi, meskipun itu miliknya sendiri.

Baca Juga: Apresiasi Pelatihan Wirausaha Kreatif Syariah, Prof Ahmad Rofiq: Bangkitkan Spirit dan Mentalitas Belajar

Orang berpuasa, ibarat orang sedang “bertapa brata” untuk menghindarkan diri dari kebutuhan-kebutuhan jasmani secara berlebihan, sebagai olah rasa dan budi, agar bisa menjadi fitri.
Ibadah puasa tak akan sempurna jika zakat fitrah tak dibayar tepat waktu.

Lebih dari itu, Rasulullah saw memfardlukan umatnya membayar zakat fitrah, guna mensucikan orang yang berpuasa, dan memberi makan pada orang-orang miskin satu sha’ kurma atau gandum. Di Indonesia disetarakan dengan 2,5-3,0 kg beras atau senilai dengan itu. Bagi Madzhab Syafi’i. zakat fitrah menggunakan makanan pokok (beras).  

Orang yang berpuasa dan tidak membayar zakat fitrah tepat waktu, batas akhirnya sebelum dilaksanakan shalat Idul Fitri, maka pahala puasanya akan digantung, dan tidak diberikan (Al-Khaubawy, tt:263). Diriwayatkan, ‘Utsman ibn Affan ra lupa membayar zakat fitrah sebelum shalat Idul Fitri, kemudian ia membayar kafarat dengan memerdekakan seorang hamba.

Baca Juga: Puasa, Masjid, dan Pendidikan Anak, Prof Ahmad Rofiq: Ramadhan Ajarkan Sikap Solidaritas

Setelah itu datang kepada Rasulullah Saw melapor: “Wahai Rasulullah saw, saya lupa membayar zakat fitrah sebelum shalat Id, dan aku membayar kafarat dengan memerdekakan seorang hamba”? Beliau bersabda: “Wahai Utsman, sekiranya kamu memerdekakan seratus orang hamba, sungguh tidak dapat menyamai pahala zakat fitrah sebelum shalat Id” (Ibid., 265).

Dengan demikian, dapat ditarik hubungan yang jelas antara ibadah puasa dan zakat, yakni untuk membentuk sifat dan sikap zuhud, tidak materialis, tidak hedonis, dan tidak konsumeristik secara berlebihan terhadap materi. Bagi manusia, materi (mal jamaknya amwal) memang artinya condong, jadi manusia memang cenderung pada harta. Karena termasuk salah satu kebutuhan dlarury manusia. Apabila seseorang tidak dapat menguasai harta, dia akan diperbudak oleh hartanya sendiri.

Inilah fenomena Qarun, sosok manusia yang menumpuk-numpuk harta kekayaan, tanpa mempedulikan kewajiban sosialnya, dan pada akhirnya nanti akan dibelenggu oleh hartanya sendiri.

Baca Juga: Rahasia di Balik Nikmatnya Ramadhan, Ini Kata Prof Ahmad Rofiq

Puasa dan zakat, menempa manusia agar dapat mengatur sikapnya terhadap harta, wajar dan menjadikannya sebagai piranti mengabdi kepada Allah SWT. Seseorang yang berpenghasilan lebih dari 85 gram mas, wajib mengeluarkan zakat sebanyak 2,5% diserahkan kepada amil.  Pada 2021 Baznas mematok besaran nisab sebesar Rp 79.738.414,-/pertahun atau setara Rp 6.644.868.-/perbulan.

Zakat mal, diprioritaskan pendistribusiannya untuk memberdayakan ekonomi mustahiq. Diberikan sebagai modal usaha, syukur ada pendampingan, guna mengawal usaha mereka, agar pada tahun berikutnya, mereka bias mandiri, dan tidak membutuhkan pemberian zakat lagi. Karena itu, amil dapat mengalokasikan 75-80 persen zakat mal yang dihimpun dari muzakki, didistribusikan dalam bentuk zakat produktif, agar angka kemiskinan dapat diturunkan atau dikurangi secara signifikan.

Yang jelas, zakat bermaksud menanamkan kesadaran bahwa harta adalah alat atau wasilah bagi manusia untuk mengabdi kepada Allah. Cinta harta berlebihan dapat menjadi biang dari berbagai macam kekeliruan atau kesalahan. Dalam bahasa ulama, “hubb al-mal ra’su kulli khathi’ah”.

Baca Juga: Hikmah Ramadhan Prof. Ahmad Rofiq: Tujuh Amalan Utama Ramadhan Jangan Ditinggalkan

Ibadah puasa dan zakat merupakan medium (wasilah) untuk melatih seseorang agar tidak mencintai harta secara berlebihan. Korupsi yang biasanya dilakukan dengan berkelompok, adalah karena akibat dari cinta harta secara berlebihan, sampai-sampai dilakukan dengan cara melawan hukum, menghalalkan berbagai cara, padahal itu bukan miliknya. Allah a’lam bi al-shawab.***

Editor: Arbian T

Tags

Terkini

Terpopuler