Apa Hukum Bayar Zakat Fitrah Secara Online? Ini Penjelasan Amil Baznas RI

27 April 2022, 18:54 WIB
Apa Hukum Bayar Zakat Fitrah Secara Online? Ini Penjelasan Amil Baznas RI /Freepik

PORTAL PEKALONGAN- Simak hukum bayar zakat fitrah secara online yang dijelaskan langsung oleh Ustadz Tri Widiyanto Yuwono,Lc selaku Amil BAZNAZ RI.

Zakat merupakan rukun Islam. Zakat fitrah juga merupakan kewajiban bagi umat muslim yang harus dilakukan saat bulan Ra,adhan. Pada era modern ini, ada layanan zakat fitrah secara online. Apa hukum zakat fitrah secara online?

Zakat fitrah adalah zakat pribadi yang diwajibkan atas diri setiap muslim yang memiliki syarat-syarat tertentu yang ditunaikan pada bulan Ramadhan sampai menjelang Idul Fitri untuk mensucikan diri dari perbuatan yang tidak bermanfaat selama bulan puasa.

Baca Juga: Penting! Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Keluarga dan Orang Lain yang Diwakilkan

Karena zakat fitrah juga memiliki fungsi yaitu fungsi ibadah, fungsi membersihkan orang yang berpuasa dari ucapan dan perbuatan yang tidak bermanfaat, dan memberikan kecukupan kepada orang-orang yang membutuhkan pada hari raya Idul Fitri.

Seperti yang disebutkan dalam hadits, Rasululloh ShallAllahu ‘alaihi wasallam bersabda: 

“Zakat fitrah merupakan penyucian bagi orang yang berpuasa dari kekurangan dan makanan bagi orang faqir & miskin”.

Zakat fitrah hukumnya fardu ain yang artinya zakat fitrah harus dilakukan oleh semua umat muslim.

Menyikapi problematika di era modern ini, BAZNAS RI melalui Instagram@baznasindonesia melakukan live Instagram bersama @sepulsa_id yang membahas Zakat Fitrah Secara Online, Bolehkah dan Bagaimana Praktiknya yang dijelaskan oleh Ustadz Tri Widiyanto Yuwono, Lc selaku Amil BAZNAS RI.

Baca Juga: Lengkap Arab dan Latinnya Simak Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga

Hukum membayar zakat secara online adalah hal yang diperbolehkan. Dalam syariat bisa dikiaskan hukum membayar zakat secara online dengan apakah boleh membayar zakat jika diganti makanan pokok dengan uang.

Jumhur ulama semua mazhab mengatakan dengan makanan pokok, terkecuali di mazhab hanafiyah dijelaskan boleh memakai uang.

Tentunya ada wasilah atau sarana apabila membayar dengan uang ini secara cash ataupun online.

Dalam hal ini dijelaskan oleh Ustadz Tri Widiyanto bahwa hukum membayar zakat fitrah secara online adalah sah dan diperbolehkan dan yang paling penting adalah transaksi yang dilakukan sesuai dengan OJK dan aman secara syariat.

Untuk Penyaluran uang zakat fitrah secara online, baznas mengkonversikan uang zakat fitrah yang ditransfer tadi ke beras yang diberikan kepada muzakki.

Ustadz Tri Widiyanto juga memberikan pesan kepada umat muslim terkait pembayaran zakat fitrah di bulan ramadhan ini, yakni sesuai dengan Firman Allah Swt dalam Al Qur'an Surat Al Baqoroh ayat 110 yang artinya :

Dan laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. (Q.S : Al Baqoroh :110)

Wallahu 'alam bi shawab.*

Editor: Oriza Shavira A

Tags

Terkini

Terpopuler