Ustadz Abdul Somad Sebutkan 2 Pendapat Terkait Hukum Menggunakan Sutrah Dalam Sholat

26 Desember 2022, 16:22 WIB
ilustrasi/ Waktu Subuh 04.12 WIB, Berikut Jadwal Sholat untuk Wilayah Jakarta 18 Oktober 2022 //Unsplash.com/@masjidpogungraya/

 

 

PORTAL PEKALONGAN – Sutrah merupakan penghalang atau pembatas saat seseorang melaksanakan sholat.

Jika melihat masjid-masjid di Indonesia, ada sebagian jamaah yang sholat sunah sendiri dan meletakkan penghalang di depannya, maka itulah sutrah.

Sehingga ada sebagian umat Islam yang merasa bingung terkait hukum sutrah di dalam sholat.

Melansir Youtube Petuah Satu Menit, Ustadz Abdul Somad jelaskan hukum menggunakan sutrah saat sholat.

“Kalau ada orang berjalan saat sedang sholat. Awalnya orang di depannya menjadi sutrah, tiba-tiba orang itu pergi, lalu berjalan dia mendekati dinding. Maka dia berpegang kepada sifat sholat nabi Syekh Albani,” kata UAS.

Baca Juga: Ini Waktu yang Tepat Untuk Sholat Fajar, Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Baca Juga: Suami Tidak Sholat, Ustadz Abdul Somad: Ada Dua Statusnya

Ustadz Abdul Somad mengatakan bahwa orang yang mengikuti pendapat dari Syekh Albani akan menggunakan sutrah dalam sholatnya. Hal itu disebabkan karena Syekh Albani mengukumi sutrah sebagai sesuatu yang wajib.

“Sedangkan jumhur ulama mengatakan sutrah itu sunah muakad,” tambah UAS.

Namun, ada pendapat dari mayoritas ulama yang mengatakan bahwa sutrah itu tidak sampai pada level wajib, melainkan sunah muakad saja.

Tujuan Sutrah

Pembatas atau penghalang dalam sholat ini semata-mata bukan karena perintah wajib dan sunah saja, melainkan ada tujuan dan maksud tertentu.

“Untuk menunjukkan dia sedang sholat dan tidak boleh dilalui antara dia dengan itu (sutrah),” jelas UAS.

Hal ini dimaksudkan agar jamaah yang hadir di masjid tersebut paham bahwa seseorang sedang melaksanakan sholat dan tidak boleh lewat di depannya.

Oleh karena itu digunakanlah sutrah sebagai pembatas atau penghalang, baik untuk orang yang sedang sholat atau jamaah yang hendak lewat.

Baca Juga: Hukum Kredit Barang Dalam Pandangan Ustadz Abdul Somad

Baca Juga: Hati-Hati Dalam Berucap! Ustadz Abdul Somad Jelaskan Dua Jenis Talak

Ukuran dan Jenis Sutrah

“Seelok-eloknya sutrah itu selutut. Tapi jika tidak ada, tas pun boleh, asal tidak ada barang yang tidak baik,” tutur UAS.

Ustadz Abdul Somad menegaskan bahwa ukuran sutrah itu minimal selutut atau 30cm. Sedangkan untuk jenisnya adalah barang apa pun selama tidak mengandung hal yang dilarang dalam agama.***

Editor: Alvin Arifin

Sumber: YouTube Petuah Satu Menit

Tags

Terkini

Terpopuler