Apa Hukum Bayar Zakat Fitrah Secara Online? Ini Penjelasan Amil Baznas RI

- 27 April 2022, 18:54 WIB
Apa Hukum Bayar Zakat Fitrah Secara Online? Ini Penjelasan Amil Baznas RI
Apa Hukum Bayar Zakat Fitrah Secara Online? Ini Penjelasan Amil Baznas RI /Freepik

Baca Juga: Lengkap Arab dan Latinnya Simak Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga

Hukum membayar zakat secara online adalah hal yang diperbolehkan. Dalam syariat bisa dikiaskan hukum membayar zakat secara online dengan apakah boleh membayar zakat jika diganti makanan pokok dengan uang.

Jumhur ulama semua mazhab mengatakan dengan makanan pokok, terkecuali di mazhab hanafiyah dijelaskan boleh memakai uang.

Tentunya ada wasilah atau sarana apabila membayar dengan uang ini secara cash ataupun online.

Dalam hal ini dijelaskan oleh Ustadz Tri Widiyanto bahwa hukum membayar zakat fitrah secara online adalah sah dan diperbolehkan dan yang paling penting adalah transaksi yang dilakukan sesuai dengan OJK dan aman secara syariat.

Untuk Penyaluran uang zakat fitrah secara online, baznas mengkonversikan uang zakat fitrah yang ditransfer tadi ke beras yang diberikan kepada muzakki.

Ustadz Tri Widiyanto juga memberikan pesan kepada umat muslim terkait pembayaran zakat fitrah di bulan ramadhan ini, yakni sesuai dengan Firman Allah Swt dalam Al Qur'an Surat Al Baqoroh ayat 110 yang artinya :

Dan laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. (Q.S : Al Baqoroh :110)

Wallahu 'alam bi shawab.*

Halaman:

Editor: Oriza Shavira A


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x