الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَزْنًا بِوَزْنٍ
“Jika emas ingin ditukar dengan emas, maka harus sama timbangannya.”
(HR. Muslim no. 1591)
Sebagaimana kaidah yang dijelaskan ulama.
كل قرض جر نفعا فهو ربا.
“Setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan/keuntungan, maka itu adalah riba.
Jika ingin tidak termasuk riba, maka tukar-menukarnya harus sama nilai dan jumlahnya. 100 ribu selembar ditukar dengan 1000 rupiah 100 lembar.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَزْنًا بِوَزْنٍ
“Jika emas ingin ditukar dengan emas, maka harus sama timbangannya.”
(HR. Muslim no. 1591)
Baca Juga: Kisah Haru Pemudik asal Cilacap Mudik Gratis Bareng Gubernur, Murniyati: Maturnuwun, Pak Ganjar....