Bagaimana Hukum Kurban di Tengah Wabah PMK? Simak Penjelasan Menteri Agama Yaqut

- 27 Juni 2022, 16:16 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas /Kemenag

Menag Yaqut juga menyampaikan bahwa warga yang ingin melaksanakan kurban saat Hari Raya Idul Adha tidak harus dalam bentuk sapi.

Baca Juga: Idul Adha: Resep Olahan Daging , Grombyang Khas Pemalang Mirip dengan Kuah Rawon

Ia juga masih menunggu peraturan yang dikeluarkan Kementerian Pertanian terkait hewan ternak sapi yang digunakan untuk kurban, mengingat saat ini banyak sapi di beberapa wilayah yang terkena wabah PMK.***

 

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah