Bagaimana Hukum Kurban di Tengah Wabah PMK? Simak Penjelasan Menteri Agama Yaqut

- 27 Juni 2022, 16:16 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas /Kemenag


PORTAL PEKALONGAN - Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) mulai merebak di beberapa wilayah.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memberikan tanggapan terkait maraknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang sapi jelang Idul Adha 2022.

Menag Yaqut juga menyampaikan hukum kurban di tengah wabah PMK saat ini.

Baca Juga: Kapan Hari Raya Idul Adha 2022 atau 10 Dzulhijjah 1443 Hijriah?

Dilansir Portalpekalongan.com dari Kemenag, Menag Yaqut turut memberikan keterangan terkait hukum kurban ditengah wabah PMK.

Hukuk kurban itu adalah sunnah muakkad, sunnah yang dianjurkan, jadi bukan wajib. Artinya, jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak dapat dilaksanakan maka kita tidak boleh memaksakan.

Menag Yaqut mengisyaratkan sunnah muakkad supaya tak diartikan sebagai wajib, sehingga dalam keadaan darurat wabah PMK seperti sekarang masyarakat bisa lebih fleksibel.

Baca Juga: Resep Sambal Goreng Kentang Ati, Sajian Istimewa di Hari Raya Idul Adha

Kemenag juga tengah menerbitkan panduan melaksanakan ibadah kurban dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam, lantaran kurban sudah dekat namun wabah PMK pada hewan ternak belum juga teratasi.

Panduan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat.

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah