Idhul Adha: Patungan untuk Membeli Hewan Kurban Apakah Sah? Simak Penjelasan Buya Yahya

- 29 Juni 2022, 15:10 WIB
Buya Yahya
Buya Yahya /Tangkapan layar/Youtube Al-Bahjah TV

 

PORTAL PEKALONGAN – Kurban merupakan ibadah yang dilakukan oleh umat muslim yang mampu, pada saat hari raya Idhul Adha. Banyak dari umat muslim yang mempersiapkan hewan berupa kambing, sapi ataupun domba untuk dijadikan kurban.

Ibadah kurban yang hanya bisa dilakukan ketika Idhul Adha atau lebih tepatnya di bulan Dzul Hijah saja membuat umat muslim untuk mempersiapkan hewan kurban terbaik dari jauh-jauh hari. Ada yang menabung untuk membeli hewan kurban dan ada juga yang patungan dengan kerabat ataupun sahabat untuk bisa berkurban.

Untuk patungan ada yang sah dan ada yang tidak sah, sebagaimana dikutip Portalpekalongan.com dari penjelasan Buya Yahya yang diunggah oleh Chanel YouTube Al-Bajah TV dengan judul “Hukum Patungan Qurban”.

Baca Juga: Patungan Kurban, Begini Penjelasan Buya Yahya tentang Hukumnya

Patungan kurban adalah mengumpulkan dana dari beberapa orang untuk membeli hewan qurba baik itu sapi, kambing, ataupun domba.

Patungan dalam membeli hewan kurban ini ada yang sah dan ada yang tidak sah. Patungan yang tidak sah ini minsalnya, jika sekelompok orang mengumpulkan uang dan membeli satu ekor kambing untuk di kurbankan, maka qurbannya tidak sah, karena 1 ekor kambing bukan hewan qurban untuk beberapa orang.

Namun hal ini tetap diberi pahala oleh Allah SWT karena telah menyenangkan orang-orang di hari raya Idhul Adha dengan menyemblih satu ekor kambing.

Baca Juga: Mana yang Lebih Baik Didahulukan antara Kurban dan Aqiqah? Simak Penjelasan Buya Yahya

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Youtube Al-Bajah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x