Idhul Adha: Patungan untuk Membeli Hewan Kurban Apakah Sah? Simak Penjelasan Buya Yahya

- 29 Juni 2022, 15:10 WIB
Buya Yahya
Buya Yahya /Tangkapan layar/Youtube Al-Bahjah TV

Patungan hewan kurban yang dianggap sah yaitu apabila ada tujuh orang yang mengumpulkan dana lalu membeli 1 ekor sapi untuk dijadikan kurban. Karena memang ketentuan 1 ekor sapi untuk tujuh orang.

Atau minsalnya satu kelas siswa mengumpulkan dana untuk membeli satu ekor kambing lalu diberikam kepada salah seorang guru atau salah seorang diantara mereka untuk dijadikan oleh guru atau orang tersebut kurban maka ini sah.

Namun orang-orang atau siswa yang patungan untuk mengumpulkan dana membeli hewan kurban tersebut mendapat pahala yang luar biasa dari Allah SWT walaupun bukan pahala qurban, karena telah membantu orang untuk bisa berkurban.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Kurban di Tengah Wabah PMK? Simak Penjelasan Menteri Agama Yaqut

Demikian artikel tentang patungan membeli hewan kurban apakah sah. Semoga bermanfaat, wallahu’alam.***

 

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Youtube Al-Bajah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah