Ditanya Soal LGBT, Ustadz Abdul Somad: Andai Diterapkan Hukum Islam, Bencong akan Tobat Semua

- 10 Desember 2022, 09:20 WIB
Jauhi LGBT
Jauhi LGBT /kolase foto pixabay/Wokandapix dan YouTube Smart Amal property Tafaqquh Video

 

 

PORTAL PEKALONGAN – Semakin hari dunia berubah menjadi lebih gila. Orang-orang marak menyuarakan kebebasan berekspresi, tetapi sayang bablas tidak terkontrol.

Kebebasan ekspresi yang diharapkan itu hanya kedok saja, mereka hendak membumikan kelainan seksual dengan menyukai sesama jenis.

Ustadz Abdul Somad sendiri bersuara atas keresahan umat. Melansir akun TikTok Insyaallah Bermanfaat, dai asal Pekanbaru ini sampaikan hukuman orang yang memiliki kelainan seksual atau LGBT.

Baca Juga: 5 Rukun Khutbah Jumat, Ustadz Abdul Somad: Semua Laki-Laki Harus Siap

“Siapa yang kamu lihat melakukan perbuatan umat Nabi Luth as, maka hukumnya adalah hukum mati,” ujar UAS.

Perbuatan umat Nabi Luth as adalah menyukai sesama jenis, laki-laki memiliki ketertarikan dengan laki-laki, begitu juga dengan perempuan yang menyukai perempuan.

Dulu, Nabi Luth as telah memberikan peringatan, bahwa perbuatan kaumnya itu salah dan melanggar kodrat dan fitrah manusia. Allah Swt menciptakan segala sesuatunya dengan berpasang-pasangan, maka manusia bersatu dengan pasangannya, yakni laki-laki dengan perempuan.

Peringatan Nabi Luth as itu diabaikan, diacuhkan, dan tidak diambil pusing oleh kaumnya. Hingga Allah Swt mengambil langkah tegas dengan mengadzab mereka.

Itu dulu, zaman di mana kejadian apapun dapat langsung dibuktikan. Sedangkan sekarang segalanya berbeda, hadits nabi terkait hal itu pun sulit diterapkan.

Baca Juga: Jangan Bersedih! Ustadz Abdul Somad Beberkan Hikmah Kesulitan

Hukuman untuk kaum LGBT adalah hukuman mati. Siapa saja yang melihat orang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth as, yakni LGBT, maka selayaknya dia dijatuhi hukuman mati.

Namun, negeri yang tercinta ini bukan menerapkan hukum Islam sepenuhnya. Indonesia berpedoman hukum kepada Undang-Undang Dasar 1945, sehingga seluruh aspek hukum merujuk ke sana.

Namun, andai saja hukuman terhadap LGBT diizinkan untuk ditindak secara hukum Islam, UAS, sapaan Ustadz Abdul Somad, menilai para pelakunya akan tobat.

“Andai diterapkan hukum Islam, itu bencong-bencong tobat semua,” kata UAS.

Secara logika, memang hal tersebut tepat. Para pelakunya akan ada hasrat untuk segera bertobat, mengingat kematian datang cepat bagi mereka yang berada dalam lingkup LGBT.

Tetapi hal itu hanya harapan saja, bukan untuk diterapkan secara nyata. Andai pun dapat digunakan di Indonesia, hukuman mati pada LGBT akan mengundang gejolak baru, di mana para pendukungnya melakukan penolakan secara besar-besaran.

Baca Juga: 11 Ayat Penangkal Santet, Ustadz Abdul Somad: Dulu Digunakan Nabi

Kembali kepada fitrah manusia adalah jalan terbaik, yakni mensyukuri apa yang diberikan Allah Swt, baik dalam hal kemanusiaan hingga minat seksualitas.***

Editor: Alvin Arifin

Sumber: TikTok Insyaallah Bermanfaat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x