Punya Utang Tapi Orang yang Meminjamkan Sudah Wafat, Begini Cara Bayarnya Menurut Ustadz Abdul Somad

- 9 Desember 2022, 14:25 WIB
Ilustrasi menarik uang dari ATM.
Ilustrasi menarik uang dari ATM. /Freepik/Dragana_Gordic/

 

 

PORTAL PEKALONGAN – Utang emas boleh dibayar, utang budi dibawa mati.

Peribahasa itu sudah sejak lama dipelajari, sedari sekolah dasar menjadi pelajaran sehari-hari. Hal itu dimaksudkan agar semua orang paham bahwa utang itu harus dibayar, bagaimana pun bentuknya.

Di negeri tercinta sendiri, kasus utang memang sering memberikan banyak cerita unik. Ada orang yang sampai saling bermusuhan hingga merenggut nyawa, hanya demi utang semata.

Lalu, bagaimana jika seseorang berutang telah lama sekali, kemudian baru mendapat hidayah untuk membayarnya. Namun, ketika hendak dibayar, yang memberikan pinjaman tidak diketahui di mana keberadaannya, masih hidup atau sudah wafat.

Baca Juga: 11 Ayat Penangkal Santet, Ustadz Abdul Somad: Dulu Digunakan Nabi

Ini menjadi pertanyaan banyak jamaah, karena utang merupakan hal yang akan menjadi penghalang seorang syuhada sekalipun untuk masuk ke dalam surga.

Ustadz Abdul Somad, dai asal Pekanbaru memberikan jawaban atas kegelisahan para jamaah yang berutang. Dilansir dari akun TikTok Ustadz Abdul Somad, alumni Al-Azhar Mesir itu berikan jawabannya.

“Pertama cari ahli warisnya,” kata UAS.

Halaman:

Editor: Alvin Arifin

Sumber: TikTok Ustadz Abdul Somad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x