Zakat Untuk Adik Kandung, Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

- 10 Desember 2022, 17:00 WIB
Indonesia Mengamankan 500 Ribu Ton Beras dari Luar Negeri, Wapres RI: Untuk Antisipasi Kekurangan Stok
Indonesia Mengamankan 500 Ribu Ton Beras dari Luar Negeri, Wapres RI: Untuk Antisipasi Kekurangan Stok /Bulog.com/

Konsep dasarnya adalah zakat itu tidak boleh diberikan kepada orang yang berhak menerima nafkah dari muzakki atau pemberi zakat.

Baca Juga: Suami Selingkuh, Begini Cara Menghadapinya Menurut Ustadz Abdul Somad

Sederhananya, Ustadz Abdul Somad memberikan contoh sebagai berikut.

“Bapak wajib menafkahi ibu, maka bapak tidak boleh berzakat kepada ibu, tapi ibu boleh berzakat kepada bapak,” lanjut ustadz jebolan Mesir ini.

Artinya, seorang muslim tidak boleh memberikan zakat kepada orang yang wajib dia nafkahi.

Sehingga untuk kasus tadi mesti dilihat, apakah adik kandung itu wajib dinafkahi atau tidak.

Adapun orang yang wajib dinafkahi itu dijelaskan Ustadz Abdul Somad berikut ini.

“Yang wajib dinafkahi itu istri, anak, cucu, mertua, orang tua, yang memiliki hubungan langsung. Orang yang tidak wajib kita nafkahi boleh kita kasih zakat,” terang UAS.

Oleh karena adik kandung tidak termasuk orang yang wajib dinafkahi, maka dia boleh diberikan zakat.

Memberikan zakat kepada adik kandung bukan hanya mendapatkan pahala zakat saja, melainkan ada nilai lebih yang akan didapatkan oleh yang memberikannya.

Halaman:

Editor: Alvin Arifin

Sumber: TikTok Insyaallah Bermanfaat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x