Zakat Untuk Adik Kandung, Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

- 10 Desember 2022, 17:00 WIB
Indonesia Mengamankan 500 Ribu Ton Beras dari Luar Negeri, Wapres RI: Untuk Antisipasi Kekurangan Stok
Indonesia Mengamankan 500 Ribu Ton Beras dari Luar Negeri, Wapres RI: Untuk Antisipasi Kekurangan Stok /Bulog.com/

“Kalau sedekah pada orang jauh, nilainya satu. Kalau orang dekat nilainya dua, satu sedekah, dua silaturahim,” tutup UAS.

Baca Juga: Gaji Istri Dimakan Suami, Ustadz Abdul Somad: Lihat Akadnya

Berzakat dengan adik kandung, ataupun orang terdekat bukan sekadar menunaikan ibadah, melainkan menambah nilai silaturahim dihadapan Allah Swt.

Sehingga jika ingin mengeluarkan zakat, boleh kepada adik kandung ataupun keluarga dekat, selama dia termasuk ke dalam delapan golongan yang berhak menerima zakat.

Jika dia tidak termasuk ke dalam delapan golongan itu, cukup berikan sedekah saja.***

Halaman:

Editor: Alvin Arifin

Sumber: TikTok Insyaallah Bermanfaat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x