Adapun kedua syarat tersebut adalah sebagai berikut.
Pertama, tidak mengusir dari kampung halaman.
Selama orang bukan Islam tidak mengusir dari kampung halamannya, maka selama itu pula setiap muslim wajib beretika yang baik.
Jika diusir sebagaimana yang terjadi pada beberapa negara, maka tidak wajib muslim berbuat baik kepada mereka, justru harus bersikap tegas mempertahankan tanah kelahiran.
Kedua, tidak memerangi dan membunuh.
Mengusir saja tidak boleh, apalagi memerangi dan membunuh. Jika itu terjadi, tentu saja harus dilawan guna menjaga harkat, martabat dan harga diri seorang muslim dan kemuliaan Islam.
Selama dua hal tersebut tidak terjadi, selama itu pula muslim wajib berbuat baik dan adil terhadap semua orang, termasuk mereka yang bukan Islam.***