Puasa dan Kesalehan Sosial, Prof Ahmad Rofiq: Allah Meningkatkan Pahalanya selama 40 Tahun

- 17 April 2023, 07:42 WIB
Prof Ahmad Rofi Selamat Tinggal Sya'ban Marhaban ya Ramadhan
Prof Ahmad Rofi Selamat Tinggal Sya'ban Marhaban ya Ramadhan /Ali A/

Baca Juga: David Ozora Dinyatakan Sudah Layak Pulang Tapi Masih Butuh Penanganan

Karena itu, seandainya, orang-orang kaya yang jumlah harta kekayaannya tidak terbatas, dan mereka tidak membayar zakat, maka tidak bisa dijatuhi hukuman atau sanksi apapun, karena memang tidak ada klausul pasal atau ayat yang mengaturnya.
Dengan demikian, pengaturan zakat tetap berdasarkan pada kesadaran ilahiyah atau teologis dari pada orang kaya atau muzakki.

Di dalam harta para orang kaya itu ada kewajiban yang jelas diketahui (haqqun ma’lum), yang harus dibayarkan untuk diserahkan kepada orang-orang yang hidup dalam kekurangan, baik mereka yang meminta-minta dan atau yang menjaga marwahnya untuk tidak meminta-minta. 


Penghormatan Marwah Manusia


Islam sangat menghormati harga diri atau marwah seseorang termasuk mereka yang dengan terpaksa meminta-minta.

Pertama, agar terhadap orang-orang yang meminta-minta, hendaklah jangan dibentak (QS. Adl-Dluha (93):10).

Baca Juga: Beberapa Jawaban yang Bisa Disiapkan untuk Pertanyaan ‘Kapan Nikah?’ di Momen Lebaran Hari Raya Idul Fitri

Kedua, dibuatkan wadah berupa Badan atau Lembaga Amil Zakat, agar supaya saudara-saudara kita yang hidup dalam kekurangan, tidak harus bertemu dan berhadapan langsung dengan para muzakki, tetapi dijembatani melalui Badan atau Lembaga Amil.

Analogi dengan Badan atau Lembaga Amil Zakat, adalah perbankan.

Orang-orang yang ingin menambah modal, tidak harus berhadapan secara langsung dengan shahibul mal (pemilik harta), akan tetapi dijembatani melalui bank, agar antara shahibul mal dan mudharib atau musyarik, yang membutuhkan tambahan modal, tidak harus bertemu secara langsung.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Prof Ahmad Rofiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah