ISU AKTUAL! BPOM Umumkan 5 Produk Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol (EG) Melampaui Ambang Batas Aman

22 Oktober 2022, 11:52 WIB
BPOM Umumkan 5 Produk Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol (EG) Melampaui Ambang Batas Aman. /Antara/

PORTAL PEKALONGAN - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan 5 produk obat sirup mengandung cemaran etilen glikol (EG) melampaui ambang batas aman.

Temuan tersebut berdasarkan hasil uji pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai 19 Oktober 2022.

Tentu saja 5 jenis obat tersebut harus ditarik dari peredaran karena berbahaya jika digunakan untuk pengobatan pasien.

Baca Juga: Sambut Hari Santri Nasional 2022, Simak 4 Poin Pesan Khusus Ketua MPR RI Bamsoet

Menanggapi isu aktual terkait BPOM mengumumkan 5 produk obat sirup mengandung cemaran etilen glikol (EG) melampaui ambang batas aman, Ketua Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyampaikan respons melalui siaran pers berikut ini.

Pertama, meminta pemerintah melalui BPOM bersama epidemiolog tetap melakukan pengujian terhadap sampel obat sirup yang diduga mengandung cemaran etilen glikol, tidak terbatas hanya pada 5 produk obat sirup yang melebihi ambang batas.

Hal itu mengingat pengujian sangat penting sebagai bentuk kewaspadaan dan perlindungan masyarakat termasuk menghentikan sementara penggunaan obat sediaan sirop untuk terapi pada anak.

Baca Juga: Ketua MPR RI Bamsoet Jadi Brand Ambassador Jam Tangan Seiko Edisi Khusus Merah Putih dan Garuda

Kedua, meminta pemerintah atas hasil uji BPOM untuk tetap melakukan tindak lanjut terhadap 5 produk obat sirup tersebut, dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan obat sirup dari peredaran di seluruh outlet di Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk.

Ketiga, mendorong pemerintah melalui BPOM meminta kepada semua industri farmasi yang memiliki sirup obat yang berpotensi mengandung cemaran EG dan dietilen glikol (DEG) untuk melaporkan hasil pengujian mandiri, sebagai bentuk kerja sama dan tanggung jawab pelaku usaha.

Keempat, mendorong pemerintah meminta BPOM untuk memperketat pengawasan peredaran obat di seluruh outlet farmasi, disamping terus melanjutkan uji coba pengujian terhadap sampel kandungan/komponen dari berbagai sirop obat, khususnya produk obat yang menggunakan empat bahan baku pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.

Baca Juga: ISU AKTUAL! Begini Respons Ketua MPR RI Bamsoet, terkait Kasus Ginjal Akut pada Anak Terus Meningkat

Hal itu diperlukan agar diketahui efek keamanan dari produk obat sirop yang beredar.

Demikian informasi terkait BPOM mengumumkan 5 produk obat sirup mengandung cemaran etilen glikol (EG) melampaui ambang batas aman, dan respons Ketua Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet terhadapo isu aktual tersebut.***

Editor: Arbian T

Sumber: Siaran Pers MPR RI

Tags

Terkini

Terpopuler