Tahun 2023 Sertifikasi Halal Gratis, Ini Syarat Pendaftarannya

4 Januari 2023, 08:00 WIB
Ilustrasi logo halal /mediacenter.riau.go.id

PORTAL PEKALONGAN - Kabar baik bagi para pelaku usaha, dimana Kemenag akan membuka program sertifikasi halal gratis.

Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) kembali dibuka pada tahun ini.

"Berbeda dengan tahun sebelumnya, Sehati 2023 akan dibuka sepanjang tahun. Mulai besok, 2 Januari 2023 pelaku usaha sudah bisa mendaftar," ujar Kepala BPJPH M. Aqil Irham, Ahad, 1 Januari 2023, sebagaimana dikutip dari Humas Kemenag.

Selain gratis, kouta sertifikasi halal yang diberikan pun banyak hingga mencapai angka satu juta.

Baca Juga: Sukses! Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2023 Oleh Polri Berjalan Aman dan Lancar, Operasi Lilin 2022 Selesai

"Kami membuka satu juta kuota sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare)," imbuhnya. 

Adanya program Sehati 2023, Aqil berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkannya dengan baik. Ia mengingatkan, penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap 1 akan berakhir di 17 Oktober 2024. 

"Berdasarkan ketentuan, setelah tanggal 17 Oktober 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal. Jika belum, maka akan terkena sanksi," tegas Aqil. 

Dilain sisi, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Siti Aminah menyampaikan, untuk mendaftar Sehati 2023 pelaku usaha dapat mengakses laman yang telah disediakan.

Baca Juga: 10 Syarat Penyembelihan Hewan Kurban Agar Halal untuk DiKonsumsi

"Pelaku usaha dapat membuat akun terlebih dahulu di sana. Selain melalui laman ptsp.halal.go.id, saat ini pendaftaran sertifikasi halal juga dapat dilakukan melalui aplikasi Pusaka," ujar Siti Aminah. 

Pusaka merupakan aplikasi yang menghadirkan berbagai fitur layanan online Kementerian Agama untuk masyarakat. Misalnya, pendaftaran haji, pendaftaran nikah, sertifikasi halal, dan lain-lain. Aplikasi ini sudah dapat diunduh di Playstore bagi pengguna android atau di Appstore bagi pengguna iOS. 

Adapun syarat-syarat pendaftaran Sehati 2023 mengacu kepada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut: 

1. produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya; 
2. proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
3. memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
4. memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri; 
5. memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal; 
6. memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait; 
7. produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini; 
8. bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;
9. tidak menggunakan bahan berbahaya;
10. telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal; 
11. jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal; 
12. menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik); 
13. proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan; 
14. bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL. 

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Sebutkan 2 Pendapat Terkait Hukum Menggunakan Sutrah Dalam Sholat

Kemudahan mendaftarkan usaha pada program sertifikasi halal gratis di tahun ini harus dimanfaatkan secara maksimal agar semua merasakan dampak positifnya.***

Editor: Alvin Arifin

Sumber: Humas Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler